IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum
Kepala Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI), H Edi Sucipto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit
Pidsus Satreskrim Polres OKI, hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Namun yang
bersangkutan belum dilakukan penahanan, lantaran pihak penyidik masih menunggu
hasil audit BPKP terkait kerugian atas penjualan aset desa tersebut.
Kasat Reskrim Polre OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidsus, Ipda
Jailili SH menegaskan, Kades Kemang Indah tersandung kasus penjualan tanah aset
desa untuk keuntungan pribadi. Penetapan terhadap oknum kades tersebut sesuai
dengan laporan yang diterima oleh Ka SPK dengan nomor LP/A/19/VII/2013/Res OKI
Sumsel, tertanggal 19 Juli 2013.
”Tersangka hari ini (kemarin, red) masih menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka dan belum kita tahan,” ujar Surachman kepada Irdess Sumsel, Kamis
(26/9).
Dikatakannya, tanah desa yang dijual oleh tersangka berada di 6 lokasi yang
kesmuanya berada di dalam desa, namun luasan tanahnya berbeda-beda. ”Ada yang
berukuran 10 x 15 meter, 15 x 20 meter dan lain sebagainya. Menurut pengakuan
tersangka ada 6 lokasi tanah yang dijual, tapi menurut laporan masyarakat ada 3
lokasi lagi dan itu masih kita dalami,” urainya.
Ipda Jailili menambahkan, harga jual tanah di bawah harga jual tanah di
pasaran dan ada indikasi yang bersangkutan mengecilkan nominal penjualan tanah.
”Ini berdasarkan kuitansi penjualan, tapi kenyataan di lapangan berbeda. Kita juga
masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP terkait kerugian yang dialami pihak Desa
Kemang Indah,” bebernya serya mengatakan, jika hasil BPKP telah keluar maka
pihaknya segera menahan tersangka.
Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, kata dia, nantinya akan disita. ”Mudah-mudahan
hasil audit BPKP ini cepat keluar, sehingga kita bisa juga langsung menyita
aset yang diperjualbelikan tersebut,” tandasnya seraya menyebut tersangka akan
dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang
No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun
penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Herman SH mengaku sejauh ini pihaknya
belum bisa mengambil tindakan. ”Kita menunggu proses di kepolisian terlebih
dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,”
tukasnya.
Seperti diketahui, menurut laporan masyarakat menyebut sejak menjabat
sebagai Kades Kemang Indah tahun 2011, Edi mulai menjual tanah desa yang
seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum, tetapi dibuat per kavling oleh
oknum Kades kemudian tanah tersebut dijual kepada warga setempat.
Lokasi tersebut merupakan daerah transmigrasi, dalam kawasan trans itu
disediakan tanah oleh pemerintah khusus untuk fasilitas umum seperti untuk
didirikan puskes, kantor lurah atau sekolah dan tanah untuk gembala bagi warga
trans, tetapi oleh oknum Kades tanah itu dibuat kavlingan lalu dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar