Jumat, 27 September 2013

KADES KEMANG INDAH BELUM DITAHAN (Tersangka Jual Tanah Desa)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Edi Sucipto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI, hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, lantaran pihak penyidik masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian atas penjualan aset desa tersebut.
Kasat Reskrim Polre OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidsus, Ipda Jailili SH menegaskan, Kades Kemang Indah tersandung kasus penjualan tanah aset desa untuk keuntungan pribadi. Penetapan terhadap oknum kades tersebut sesuai dengan laporan yang diterima oleh Ka SPK dengan nomor LP/A/19/VII/2013/Res OKI Sumsel, tertanggal 19 Juli 2013.
”Tersangka hari ini (kemarin, red) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum kita tahan,” ujar Surachman kepada Irdess Sumsel, Kamis (26/9).
Dikatakannya, tanah desa yang dijual oleh tersangka berada di 6 lokasi yang kesmuanya berada di dalam desa, namun luasan tanahnya berbeda-beda. ”Ada yang berukuran 10 x 15 meter, 15 x 20 meter dan lain sebagainya. Menurut pengakuan tersangka ada 6 lokasi tanah yang dijual, tapi menurut laporan masyarakat ada 3 lokasi lagi dan itu masih kita dalami,” urainya.
Ipda Jailili menambahkan, harga jual tanah di bawah harga jual tanah di pasaran dan ada indikasi yang bersangkutan mengecilkan nominal penjualan tanah. ”Ini berdasarkan kuitansi penjualan, tapi kenyataan di lapangan berbeda. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP terkait kerugian yang dialami pihak Desa Kemang Indah,” bebernya serya mengatakan, jika hasil BPKP telah keluar maka pihaknya segera menahan tersangka.
Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, kata dia, nantinya akan disita. ”Mudah-mudahan hasil audit BPKP ini cepat keluar, sehingga kita bisa juga langsung menyita aset yang diperjualbelikan tersebut,” tandasnya seraya menyebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Herman SH mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. ”Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,” tukasnya.
Seperti diketahui, menurut laporan masyarakat menyebut sejak menjabat sebagai Kades Kemang Indah tahun 2011, Edi mulai menjual tanah desa yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum, tetapi dibuat per kavling oleh oknum Kades kemudian tanah tersebut dijual kepada warga setempat.
Lokasi tersebut merupakan daerah transmigrasi, dalam kawasan trans itu disediakan tanah oleh pemerintah khusus untuk fasilitas umum seperti untuk didirikan puskes, kantor lurah atau sekolah dan tanah untuk gembala bagi warga trans, tetapi oleh oknum Kades tanah itu dibuat kavlingan lalu dijual.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar