Kamis, 12 September 2013

DPC PBR MELARANG PAW ANGGOTANYA DI DEWAN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pasca pelantikan dua anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) dari partai Golkar, dan batalnya pelantikan enam anggota PAW dari partai yang tidak lolos verifikasi, membuat salah satu partai yang dipastikan tidak ikut berkompetensi dalam Pemilu 2014 mendatang yakni, kepengurusan DPC Partai Bintang Reformasi (PBR) bereaksi, dan melarang PAW di DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Ketua DPC PBR Ogan Ilir Efferu Darmawi didampingi Sekretaris Feri Masuandra mengatakan, anggota DPRD Fraksi PBR tidak pernah diberhentikan atau ditarik baik sebagai kader partai ataupun anggota DPRD Ogan Ilir meskipun mereka mencalonkan diri kembali dari partai yang berbeda untuk legislatif di masa datang.
Disebutkannya, apalagi sudah ada putusan MK No.39/puu-xi/2013 terkait pencalegkan anggota DPRD yang berasal dari partai yang bukan peserta pemilu 2014 tidak harus diberhentikan. ”Memang ada persetujuan terhadap kader sekaligus anggota DPRD Ogan Ilir sebagai caleg melalui surat keterangan persetujuan pencalonan dari DPP PBR NO.113/SKPP/DPP PBR/III/2013 tertanggal 30 Maret 2013, setelah Irawadi Sahil Sahal dan Sonedi Ariansyah dapat persetujuan barulah mereka nyaleg dari partai berbeda,” terangnya.
Dikatakannya juga, memang ada ketentuan persyaratan KPU No.7 tahun 2013 soal anggota DPRD yang mencalonkan diri dari partai yang berbeda harus mengisi formulir pengunduran diri atas permintaan KPU ditujukan kepada pimpinan DPRD untuk melengkapi persyaratan pencalegkan bukan karena kesibukan.
”Jadi kita tegaskan DPC PBR Ogan Ilir tidak pernah akan melakukan PAW, tapi jika dipaksakan terjadi PAW oleh sebuah keputusan itu merupakan pelanggaran konstitusi negara karena cacat hukum, maka DPC akan mengusulkan kepada DPP perecallan terhadap anggota legislatif hasil PAW tersebut,” tegasnya.
Terpisah anggota DPRD Ogan Ilir yang terkena PAW Irawadi Sahil Sahal mengatakan, hal tersebut sangat menzalimi dirinya. ”Harusnya ikuti keputusan MK jangan terlalu terburu-buru, saya dukung keputusan pag Gub untuk melakukan pengkajian ulang dan melakukan pembatalan pelantikan. Rasanya saya dizalimi karena ini memang hak saya dan konstituen, tapi saya pasrah dan menyerahkan kepada Allah SWT,” tandasnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar