KAYUAGUNG
–
Kebahagiaan kian dirasakan Warga Terusan Sialang, Kecamatan Lempuing Jaya,
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
setelah Bupati OKI H. Ishak Mekki secara resmi menyerahkan setifikat
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanamab (IHUPHHK) dari
kementerian kehutanan RI kepada sebanyak 208 kepala keluarga (KK) di Kecamatan
Lempuing Jaya, sabtu (4/5).
Serifikat IHUPHHK HT ini
masing-masing kepada 33 KK kelompok Tani Hutan (KTH) karet seluas 54,75 ha, 44 KK
kelompok tani hutan Jelutung seluas 89 ha dan seluas 46,5 ha untuk 31 KK
kelompok tani rengas.
Diberikannya askses legal
kepada masyarakat untuk mengelolah hutan kawasan Terusan Sialang ini adalah
dalam rangka pemberdayaan dan meningkatkat kesejahteraan masyarakat
setampat. Bupati OKI melalui Dinas
Kehutanan Kabupaten OKI belakangan ini memang telah bekerja keras untuk
mengusukan legalitas pemanfaatan hutan ini kepada Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia untuk dimanfaatkan masyarakat setempat.
“Alahamdulillah melalui
proses yang cukup panjang dengan upaya keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI
dan dukungan masyarakt kita telah memperoleh izin pemanfaatan kawasan Hutan
Sialang ini untuk digunakan sebujak mungkin oleh masyarakt. Kami berharap dengan terbitnya izin ini dapat
memberdayakan masyarakat dan masyarakat semakin sejakhtera, “kata Ishak Mekki.
Selain menyerahkan
sertifikat hak kelolah hutan, hari ini juga isahak menyerahkan dana hibah
sebesar Rp 1 milyar untuk pengerasan jalan, gedung lokal belajar dan untuk
membangun balai pertemuan yang diterima oleh tokoh masyarakat setempat.
Hrejes mewakili masyarakat
Terusan Sialang berulangkali mengucapkan terima kasihnya, kepada Bupati OKI dan
jajaran. “Terimakasih Pak Bupati
penantian warga kini sudah terealisasi, kami berharap Pak Ishak terus memimpin
kami karena Pak Ishak pemimpin yang peduli dan mengutamakan masyarakat,
“katanya terbata-bata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar