Jumat, 05 April 2013

Pemantauan Independent Mulai Lakukan Pengawasan



KAYUAGUNG – Pemantauan Independent dalam pemilihan umum kepala daerah baik Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), maupun bupati OKI, kini mulai melakukan tugasnya dengan melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran pemilukada.
“Kita sudah mulai menempatkan berbagai anggota untuk melakukan pengawasan terhadapa penyelenggaraan Pemilukada dan mulai melakukan berbagai rencana kerja, hingga pelaksanaan pemilukada yang akan diselnggarakan secara serentak pada 6 Juni mendatang, “ungkap Madi salah seorang anggota LSM Liper RI yang ditunjukan sebagai pengawasan independent, kemarin (4/4).
Dalam setiap pelaksanaan pemilukada, kata Madi, biasanya sering terjadi kecurangan dan kami bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap adanya kecurangan.
Dikatakannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, telah merekomendasikan dua lembaga indevendent untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya, pemilukada baik Kabupaten OKI, maupun Provinsi Sumsel.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno KPUD Sumsel, tertanggal 4 Februari 2013 yang tertuang dalam berita acara no 12/BA/KPUD.Prov.006/II/2013, bahwa tim pemantau Pemilu yang memenuhi syarat sebagai tim pemantau dan berdasarkan surat pemberitahuan KPUD nomor 31/KPU.Prov-006/II/2013 yang ditanda tangani Ketua KPUD Hj Anisatul Mardiah M.Ag, yakni Lembaga Intelejen Pers Reformasi Republik Indonesia (Liper RI), yang beralamat Villa Gardena IV Blok A No 10, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang dan LSM Peduli Masyarakat Kelautan dan perikanan Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Candi angkoso II Nomor 412-432 Palembang.
Dijelaskannya, kedua lembaga pemantau independent tersebut sudah lolos verifikasi administrasi dan melengkapi sejumlah persyaratan.  Diantaranya memiliki badan hukum dan kepengurusan yang jelas, memiliki sumber dana alias tidak dibiayai oleh parpol tertentu.
“Besinergi dengan beberapa Lembaga lain, seperti KPU, Panwaslu, maupun pihak kepolisian, karena untuk Kabupaten OKI ada dua lembaga independent yang berhak resmi untuk melakukan pengawasan selama proses pemilihan pilkada gubernur berlangsung hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan bahkan desa di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Dikatakannya, hak para pemantau independent itu diantaranyan boleh mengikuti seluruh proses kegiatan serta melaporkan kepada panitia pengawasan (panwas).  Sedangkan ekwajibannya adalah memfasilitasi pengaduan pemilihan pada panwaslu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar