KAYUAGUNG –
Pemantauan Independent dalam pemilihan umum kepala daerah baik Gubernur
Sumatera Selatan (Sumsel), maupun bupati OKI, kini mulai melakukan tugasnya
dengan melakukan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran pemilukada.
“Kita
sudah mulai menempatkan berbagai anggota untuk melakukan pengawasan terhadapa
penyelenggaraan Pemilukada dan mulai melakukan berbagai rencana kerja, hingga
pelaksanaan pemilukada yang akan diselnggarakan secara serentak pada 6 Juni
mendatang, “ungkap Madi salah seorang anggota LSM Liper RI yang ditunjukan
sebagai pengawasan independent, kemarin (4/4).
Dalam
setiap pelaksanaan pemilukada, kata Madi, biasanya sering terjadi kecurangan
dan kami bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap adanya kecurangan.
Dikatakannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, telah merekomendasikan dua lembaga
indevendent untuk melakukan pemantauan terhadap jalannya, pemilukada baik
Kabupaten OKI, maupun Provinsi Sumsel.
Hal
ini sesuai dengan hasil rapat pleno KPUD Sumsel, tertanggal 4 Februari 2013
yang tertuang dalam berita acara no 12/BA/KPUD.Prov.006/II/2013, bahwa tim
pemantau Pemilu yang memenuhi syarat sebagai tim pemantau dan berdasarkan surat
pemberitahuan KPUD nomor 31/KPU.Prov-006/II/2013 yang ditanda tangani Ketua
KPUD Hj Anisatul Mardiah M.Ag, yakni Lembaga Intelejen Pers Reformasi Republik
Indonesia (Liper RI), yang beralamat Villa Gardena IV Blok A No 10, Kecamatan
Alang-alang Lebar Palembang dan LSM Peduli Masyarakat Kelautan dan perikanan
Sumatera Selatan, beralamat di Jalan Candi angkoso II Nomor 412-432 Palembang.
Dijelaskannya,
kedua lembaga pemantau independent tersebut sudah lolos verifikasi administrasi
dan melengkapi sejumlah persyaratan.
Diantaranya memiliki badan hukum dan kepengurusan yang jelas, memiliki
sumber dana alias tidak dibiayai oleh parpol tertentu.
“Besinergi
dengan beberapa Lembaga lain, seperti KPU, Panwaslu, maupun pihak kepolisian,
karena untuk Kabupaten OKI ada dua lembaga independent yang berhak resmi untuk
melakukan pengawasan selama proses pemilihan pilkada gubernur berlangsung
hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan bahkan desa di seluruh wilayah
Sumatera Selatan.
Dikatakannya, hak para pemantau independent itu
diantaranyan boleh mengikuti seluruh proses kegiatan serta melaporkan kepada
panitia pengawasan (panwas). Sedangkan
ekwajibannya adalah memfasilitasi pengaduan pemilihan pada panwaslu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar