IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Mobil Dinas
(Mobdin) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) banyak yang
menggunakan plat hitam. Diduga, penggunaan plat yang melanggar Undang-undang
Lalu Lintas Pasal 280 Jo Pasat 68 ayat 1 itu untuk menghindari bengkaknya biaya
pembelian BBM non subsidi (Pertamax).
Pantauan Media Irdess di
lapangan, tak sedikit oknum pejabat nakal di OKI mengganti plat dinas dengan
plat hitam atau plat palsu, untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Padahal pemerintah sendiri telah menetapkan peraturan setiap mobdin harus
mengkonsumsi BBM non subsidi, nyatanya masih banyak yang menggunakan BBM
subsidi.
Di sisi lain, mobdin yang diganti dengan plat hitam ini juga terkadang digunakan
untuk keperluan pribadi ke luar kota saat jam kerja. Hal ini guna menghindari jika
sewaktu-waktu terlihat oleh masyarakat umum.
”Aku sering lihat, mobdin yang diganti plat hitam. Hal ini tak lain untuk
menghindari membeli BBM non subsidi yang harganya cukup tinggi,” ujar Dony,
salah seorang warga OKI.
Menurutnya, cara-cara nakal yang digunakan pejabat mengganti nomor plat
kendaraan dinas dengan plat pribadi, pastinya sangat melanggar aturan. ”Kita
masyarakat awam juga tahu kalau itu melanggar aturan. Tapi tampaknya masih
banyak pejabat-pejabat yang melakukan hal itu, tanpa takut diberikan sanksi,”
tuturnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat melalui Kasat Lantas, AKP
Haris Batara Simbolon ketika dikonfirmasi kemarin (13/8) mengaku, belum
mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya berjanji akan menindak tegas para
oknum pejabat nakal yang mengganti plat kendaraan dinas menjadi plat pribadi.
”Pastinya informasi yang kami terima ini akan kami tindaklanjuti. Tapi, kami
akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Yang jelas itu melanggar
Undang-undang Lalulintas,” tegas Haris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar