IRDESS, INDRALAYA, OI – Betapa
penting sebuah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk mendirikan sebuah
bangunan. Namun sayangnya, ternyata kesadaran masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir
(OI) terutama dipedesaan untuk membuat surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
masih rendah.
Kepala Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten OI, M Husni Thamrin mengatakan,
biasanya masyarakat membuat IMB ini sifatnya sudah terdesak, karena persyaratan
untuk mengajukan pinjaman diperbankan, barulah mereka membuat IMB.
”Padahal untuk membuat IMB tidaklah terlalu mahal, untuk luas bangunan yang
mempunyai type 36 hanya dikenakan biaya Rp200 ribu. Itu juga tergantung dari
luas bangunan yang akan dibangun. Untuk itu, kami akan melakukan sosialisasi
kepada masyarakat akan pentingnya IMB,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, untuk dipedesaan kesadaran masyarakat untuk membuat IMB
antara 20 hingga 30 persen saja. Namun, untuk wilayah pusat kota misalnya
Indralaya hampir 50 persen sudah mempunyai IMB, terutama perumahan dan pertokoan.
”Untuk membuat surat IMB, terlebih dahulu harus mempunyai surat pengantar
dari Kades atau Lurah. Terus langsung meminta rekomendasi dari Camat setempat.
Setelah itu diteruskan dengan mengurus rekomendasi dari tata kota,” bebernya.
Tiga izin dan rekomendasi inilah yang menjadi dasar untuk dikeluarkan IMB
oleh Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten OI.
”Sebenarnya tidaklah sulit untuk mengurus surat izin IMB tersebut. Tapi,
terkadang masyarakat untuk membuat surat izin tersebut terkesan malas. Kalau
sudah sangat diperlukan barulah membuat IMB,” tukasnya seraya mengaku mungkin
kesadaran akan pembuatan IMB belum tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar