IRDESS, INDRALAYA, OI – Sekitar 700 massa dari warga
Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis 19 Desember
2013. Pada pukul 10.45 WIB. Gelar aksi melakukan pematokan lahan, PT. BSA yang
Menurut warga setempat lahan tersebut adalah wilayah Desa Bakung yang diklaim
oleh empat nama perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yakni, PT. BSA, PT. MAS, PT.
INCHIKO, dan PT. SAM yang mempunyai izin dari pemerintahan Kabupaten Muara
Enim.
Menurut koordinator lapangan Faisal alias Madi, mengatakan
ketika dikonfirmasi terkait aktifitas yang dilakukan warga pada hari ini, ia
mengatakan, jumlah warga yang menggelar aksi pada hari ini sekitar 700 massa,
dari 700 massa tersebut tergabung dari 36 kelompok warga DesaBakung, dari 36
kelompok tersebut dibagi menjadi 3 kelompok yakni kelompok satu bergerak
memasuki area perkebunan PT. BSA. Untuk melanjutkan pematokan lahan yang telah
disketsa warga dengan luas lahan 373,2 hektar.
Kelompok kedua bergerak menuju PT. SAM untuk melakukan pembuatan
pondok-pondokan di area perkebunan dengan jumlah satu unit. Kelompok ketiga bergerak
memasuki area perkebunan PT. MAS dan PT. INCHIKO. Untuk melakukan pembuatan
pondok-pondokan di area perkebunan dengan jumlah unit PT. MAS 5 unit dan PT. INCHIKO
25 unit.
Setelah melakukan pembuatan pondok-pondokan di area perkebunan
ini, kedepankami akan membuat kelompok
kembali untuk melakukan patroli rutin setiap harinya di lokasi perkebunan. Setiap
harinya untuk kedepan ini, jumlah kelompok yanga akan berpatroli dan sambil
beraktifitas di lapangan ada 7 kelompok. Untuk setiap harinya sekitar 100 orang
yang turun ke lokasi.
Aksi pematokan dan pembuatan pondok-pondokan berakhir dengan
aman dan kondusif meski hujan melanda dan selesai pada pukul 15.30 WIB. Total keseluruan luas lahan yang
telah dipatok keempat nama perusahaan tersebut yakni 2000 ha.
Menurut Faisal, "Pada malam hari ini warga Desa Bakung akan
ke Palembang, guna rapat koordinasi kepada Kuasa Hukum warga Desa Bakung
sekaligus penyerahan dokumentasi warga ke Kuasa Hukum mereka Wahyu Hidayat, SH, dan Firmansyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar