IRDESS, INDRALAYA, OI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Ogan Ilir (OI) memastikan untuk pelepasan lahan konservasi yang
berada di Kecamatan Indralaya Utara, khususnya di Desa Tanjung Pule dan Kawasan
Terpadu Mandiri (KTM) Rambutan sampai saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis
(juknis) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Pelepasan lahan konservasi tersebut sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No
SK 822/Menhut-II/2013 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan
kawasan hutan. “Memang rencananya pihak provinsi akan meninjau langsung ke
lokasi dimaksud. Sampai saat ini, kami masih menunggu juknis provinsi terkait
pelepasan kawasan hutan itu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penyiapan Penempatan
dan Pemukiman, Disnakertrans OI, Silpa Prajawati, kemarin (23/12).
Dijelaskannya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam upaya
pelepasan hutan tersebut, seperti peninjauan langsung oleh provinsi. Sebab,
lahan yang dikonservasi berada di lokasi PT YAL.
Untuk pelepasan lahan di Sumsel berdasarkan SK Menhut, masih kata Silpa,
mencapai 210.559 hektar. Namun, khusus untuk konservasi lahan di wilayah OI.
Sampai saat ini pihaknya belum mengetahuinya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Agus Sugiarto menambahkan,
pihaknya siap mengawal perjuangan warga KTM Rambutan dan Tanjung Pule untuk
mendapatkan lahan tersebut.
“Kami hanya berharap jangan sampai saat ada gesekan horizontal yang
menimbulkan tindakan anarkistis. Ini yang kami hindari. Untuk itu, kami hanya
berharap kepada provinsi untuk segera turun ke lokasi dan menyelesaikan
permasalahan tapal batas,” ujar politisi Partai Hanura OI ini.
Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada warga untuk mengedepankan
dialog sebagai solusi penyelesaian masalah hutan ini.
Dari 2000 hektar lahan konservasi hutan menjadi lahan bermanfaat, masih
kata Eko, warga hanya mengusulkan sekitar 620 hektar. Sisa lahan itu nanti akan
dikembalikan ke pemerintah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar