Senin, 25 Mei 2015

KPUD OI Laksanakan Kegitan BIMTEK dan Sosialisasi PKPU No. 2 Dan PKPU No. 9 Tahun 2015

IRDESS, Indralaya.Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) laksanakan kegitan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), bertempat di Ruang Miting RM. Sederhana Indralaya, Senin 25 Maret 2015 pada pukul 09.10 WIB. Adapun materi yang disampaikan tersebut, " tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota ".

Dalam acara (BIMTEK) dan Sosialisasi tersebut, dibuka langsung oleh Ketua KPUD (OI), Annahrir, S.Ag. M.Si. dan dihadiri oleh Anggota Komisoner Panwaslu (OI), Iskandar, SE, Sekda (OI), H. Sobli, Asisten I (OI), Wilson, Pabung (OI), Mayor. Sutomo, Kapolres (OI), AKBP. Deni Yono Saputro, Kasat IntelKam Polres (OI), AKP. Suparman, anggota Komisioner KPUD Provinsi Sumatra selatan Divisi Hukum, Pengawasan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Ahmad Naapi, SH. M.Kn. Sejumlah pengurus (Parpol) Partai PPB (OI), Kusriadi (Alon), Hanura (OI), Demokrat (OI), NasDem (OI) Serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Ogan Ilir (OI), dan dihadiri sekitar 100 orang perserta tamu undangan.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir (OI) Annahrir, S.Ag, M.Si menyampaikan, " perlu kami sampaikan bahwa pelakasaan tahapan pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), tentang syarat dan ketentuan untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dari Independen yaitu harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 36412 dukungan, lebih dari 9 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI), pengurus syah, melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing, untuk syarat calon wajib ada pada masa pendaftaran, tetapi keabsahanannya diteliti pada masa penelitian.

Disebutkan Annahrir untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon di media massa dan papan pengumuman KPU, selain itu ada pendaftaran pasangan calon perseorangan, kemudian pasangan calon parpol, " dalam PKPU berisi juga syarat calon dan dokumen pendaftaran, ada juga ketentuan dokumen persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan dan sebagainya. Disinilah kita perlu sosialisasi agar mereka mengetahui dan menguasai, ".
Sementara itu untuk penetapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik harus memiliki kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, atau memiliki kursi diDPRD dan mempreroleh total paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum Anggota DPRD.
Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sangat berbeda dengan pemilihan sebumnya, saya mengharapkan kepada seluruh penyelenggaraan Pemilukada Ogan Ilir (OI) baik kepada Panwaslu Ogan Ilir (OI) serta instansi terkait pada penyelenggaraan Pemilukada Ogan Ilir pada tahun 2015 ini, agar dapat bekerja sama dengan baik dan sepaham dan tidak ada perbedaan pendapat agar pemilihan calon kepala daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita bersama.


Sementara itu sambutan Bupati Ogan Ilir (OI) H. Mawardi Yahya, yang disampaikan oleh Sekda (OI) saudara. H. Sobli menyampaikan ; Penyelenggaraan sosialisasi peraturan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, disini saya sampaikan kepada seluruh penyelenggara pemilukada Ogan Ilir (OI), agar dapat bekerja dengan baik serta jujur adil, tertib dan profesional sesuai dengan yang diamanahkan Undang-Undang dan dapat bekerja secara independent sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Menurut salah satu peserta (BIMTEK)Bahtiar, selaku ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Kecamatan Indralaya ia menanggapi, " acara yang digelar pada ini bertujuan guna mensosialisasikan PKPU nomor 2 dan PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan calon Kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, serta memberikan arahan bimbingan teknis kepada seluruh (PPK) panitia pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ogan Ilir (OI), harapannya kedepan ini seluruh (PPK) beserta jajaranya agar dapat bekerja lebih baik lagi sesuai dengan peraturan dan per-Undang-Undangan yang ada, namun kita selaku (PPK) pemilihan calon Bupati dan calon wakil Bupati Ogan Ilir (OI), akan bekerja secara profesional dan independent sesuai dengan amanah undangan-undang (Adi).

Jumat, 22 Agustus 2014

DIKNAS BELUM SOSIALISASI UUPA


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengakui belum melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Akibat kekurangtahuan warga inilah disinyalir masih ditemukan kekerasan fisik terhadap murid oleh oknum guru di Bumi Bende Seguguk, seperti yang dilakukan Saherni (50), guru Matematika SDN Desa Anyar Kecamatan Kayuagung yang mencubit muridnya hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sekretaris Diknas OKI, Dedi Rusdianto mengatakan, adanya kekerasan terhadap salah satu siswi di SD Desa Anyar yakni Eka Ratu Anggraini. Walaupun dengan cara mencubit, hal ini akibat minimnya pengetahuan guru terhadap Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Bahwa saat ini tidak ada lagi istilah menghukum siswa dengan cara kekerasan fisik, karena hal itu melanggar UU perlindungan anak,” ujar Dedi kepada Media Irdess, Selasa (19/8).
Meski undang-undang perlindungan anak belum disosialisasikan secara khusus ke sekolah-sekolah, menurut Dedi, sebenarnya dari Diknas sudah ada tata tertib  yang diberikan kepada sekolah-sekolah agar para guru saat memberikan hukuman tidak boleh melakukan kekerasan fisik, karena hal itu sudah tidak dibenarkan lagi.
”Kalau zaman dulu memang guru sudah hal biasa murid dipukul pakai mistar dijewer dan sebagainya, tetapi hal itu tidak dibenarkan lagi untuk sekarang ini,” ungkapnya.
Terkait belum disosialisasikan UU perlindungan anak tersebut, lanjutnya, hal itu kewenangan dari Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). ”Tetapi saat ini di OKI belum ada KPAI, bahkan pihak KPAI Sumsel belum ada koordinasi dengan kita terkait sosialisasi UU perlindungan anak ke sekolah-sekolah,” tambahnya.
Pihaknya sangat menyayangkan, adanya kejadian tersebut bahkan kasus tersebut sampai ke meja pengadilan. ”Kami sangat menyayangkan mengapa kasus ini sampai ke pengadilan, kasus ini sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kenapa bisa ke meja pengadilan, kami mengimbau kepada seluruh sekolah di OKI jika terjadi masalah seperti itu harus segera diselesaikan secara kekeluargaan saja, jangan sampai ke meja pengadilan,” bebernya.
Diknas juga mempertanyakan pihak sekolah yang tidak mengkoordinasikan kejadian tersebut ke Diknas. ”Sejak awal pihak sekolah tidak pernah ada koordinasi dengan kami terkait kasus ini, mungkin dia sudah lapor ke UPTD tetapi tidak sampai ke kepala dinas, sehingga kita belum memberikan pendampingan terhadap terdakwa sebagai salah satu tenaga pengajar di SD Desa Anyar,” tukasnya.
Diharapkan kepada seluruh guru di OKI, dalam memberikan hukuman kepada murid dengan cara-cara yang mendidik. ”Kalau memang murid tersebut tidak bisa menjawab soal jangan dihukum fisik, hukumlah dengan cara mendidik seperti memberikan soal tambahan atau yang lainnya,” tandasnya.
Sementara itu terdakwa Saherni yang sebelumnya memang tidak ditahan oleh pengadilan mengatakan, dirinya tidak ada sama sekali niat untuk menyakiti apalagi menganiaya para siswanya, yang dilakukannya semata-mata untuk mendidik para muridnya agar dapat lebih giat lagi.




OKI PERLUAS LAHAN KEDELAI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Setelah sebelumnya melakukan pembukaan 150 hektar lahan pertanian kedelai di Desa Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, kini Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKI melalui Dinas Pertanian memperluas lahan kedelai dengan membuka 1.050 hektar lahan di Kecamatan Lempuing OKI.
Pembukaan lahan pertanian kedelai ini ditandai secara simbolis dengan penanaman perdana yang dilakukan Wakil Bupati (Wabup) OKI, M Rifai SE bersama Kepala Dinas Pertanian, Syarifuddin di Desa Tugujaya, Kecamatan Lempuing, kemarin (20/8).
Wabup OKI, M Rifai SE didampingi Kepala Dinas Pertanian OKI, Syarifuddin mengatakan, sebelumnya Pemkab OKI juga telah melakukan program Perluasan Areal Tanam (PAT) di Desa Muara Burnai seluas 150 hektar.
”Sementara hari ini (kemarin) kita melakukan pembukaan 1.050 hektar lahan kedelai. Kedepan di Kecamatan Mesuji Raya seluas 300 hektar,” ujarnya kepada Media Irdess, kemarin (19/8).
Dikatakannya, bantuan PAT ini diberikan dalam bentuk bantuan langsung masyarakat. Peruntukannya berupa bantuan benih kedelai, pupuk NPK Phonska, pupuk SP-3 dan lainnya.
Perluasan lahan tanam kedelai merupakan upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan non beras. Mengingat Indonesia beberapa tahun ini dilanda krisis kedelai juga untuk meningkatkan produktivitas lahan dan perekonomian petani.
”Hari ini kita menanam perdana kedelai, ini bentuk upaya diversifikasi pangan agar lahan ini lebih produktif di masa selang. Kita ingin OKI tidak hanya mampu surplus beras namun juga mampu menyokong surplus pangan non beras,” terang Rifai.
Sementara perwakilan petani Kecamatan Lempuing, Diman mengaku berterima kasih atas pelaksanaan program PAT di desa mereka. Program ini menurutnya sangat membantu petani terutama dimasa belum mulainya masa tanam padi.

”Untuk mendapatkan hasil kedelai yang baik, kami petani Tugujaya dan khususnya kecamatan Lempuing meminta kepada Bupati agar dibantu sumur bor dan jalan tani,” harapnya.

Kamis, 14 Agustus 2014

WALI MURID KELUHKAN BIAYA IJAZAH


IRDESS, INDRALAYA, OI  – Sebagian wali siswa yang anaknya lulus di SMA Negeri 1 Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir mengeluhkan biaya Rp150 ribu untuk mengambil ijazah di sekolah favorit tersebut.
Hal ini diungkapkan salah satu wali siswa yang menolak namanya dikorankan. Menurutnya, dana pengambilan ijazah dikeluhkan. Sebab, pemerintah sudah mengratiskan biaya sekolah, apalagi saat ini sudah ada dana bos.
”Kami sebagai orang tua menjadi saksi memberikan uang ini. Takutnya akal-akalan anak kita saja. Tapi setelah kita tanya dengan wali siswa lain, rupanya benar ada biaya pengambilan ijazah,” keluhnya.
Sebelumnya, katanya, tidak ada kesepakatan jiwa wali siswa dan guru menetapkan harus membayar ijazah. ”Kalau diberitahu dan dananya jelas kita ikhlas,” imbuhnya.
Sementara itu, saat wartawan Media Irdess meminta konfirmasi terhadap kepala sekolah bersangkutan belum mau berkomentar.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMA/SMK dan MA sederajat, Rudy Pasrah mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut akan dikroscek terlebih dahulu. ”Saya baru tahu info ini, nanti kita koordinasikan terlebih dahulu kepada kepala sekolah,” ungkapnya.
Dibeberkan Rudy, untuk pengambilan ijazah menurut aturannya tidak dikenakan biaya alias gratis. ”Kecuali ada hal-hal lain yang menyangkut siswa itu sendiri, apakah mereka mau menyumbang atau lainnya, ya kalau tidak ada kesepakatan itu salah,” terangnya.
Ditambahkannya juga, bahwa siswa yang tamat tahun ini sebanyak 175 siswa yang terdiri dari 3 kelas.


BANYAK MOBDIN GUNAKAN PLAT HITAM (Sat Lantas OKI Janji Tindak Tegas)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) banyak yang menggunakan plat hitam. Diduga, penggunaan plat yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Pasal 280 Jo Pasat 68 ayat 1 itu untuk menghindari bengkaknya biaya pembelian BBM non subsidi (Pertamax).
Pantauan Media Irdess di lapangan, tak sedikit oknum pejabat nakal di OKI mengganti plat dinas dengan plat hitam atau plat palsu, untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Padahal pemerintah sendiri telah menetapkan peraturan setiap mobdin harus mengkonsumsi BBM non subsidi, nyatanya masih banyak yang menggunakan BBM subsidi.
Di sisi lain, mobdin yang diganti dengan plat hitam ini juga terkadang digunakan untuk keperluan pribadi ke luar kota saat jam kerja. Hal ini guna menghindari jika sewaktu-waktu terlihat oleh masyarakat umum.
”Aku sering lihat, mobdin yang diganti plat hitam. Hal ini tak lain untuk menghindari membeli BBM non subsidi yang harganya cukup tinggi,” ujar Dony, salah seorang warga OKI.
Menurutnya, cara-cara nakal yang digunakan pejabat mengganti nomor plat kendaraan dinas dengan plat pribadi, pastinya sangat melanggar aturan. ”Kita masyarakat awam juga tahu kalau itu melanggar aturan. Tapi tampaknya masih banyak pejabat-pejabat yang melakukan hal itu, tanpa takut diberikan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat melalui Kasat Lantas, AKP Haris Batara Simbolon ketika dikonfirmasi kemarin (13/8) mengaku, belum mengetahui hal tersebut. Namun, pihaknya berjanji akan menindak tegas para oknum pejabat nakal yang mengganti plat kendaraan dinas menjadi plat pribadi.

”Pastinya informasi yang kami terima ini akan kami tindaklanjuti. Tapi, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan. Yang jelas itu melanggar Undang-undang Lalulintas,” tegas Haris.

Rabu, 13 Agustus 2014

PROVOKATOR PEMBAKARAN DIRINGKUS (Kantor Milik PT. Gading Jaya)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Bila sebelumnya polisi telah mengamankan tiga orang warga Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI yang diduga ikut dalam aksi pengrusakan dan pembakaran Kantor dan Mess PT Gading Jaya di Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur OKI, yang terjadi pada Minggu (30/6) sore.
Kini Satuan Reskrim Polres OKI pimpinan AKP N Ediyanto, berhasil membekuk satu warga lagi yang diduga menjadi provokator pengrusakan dan pembakaran kendaraan operasional, kantor dan mess Sampoerna Agro Grup tersebut.
Tersangka, Amansri alias Pulek (32), warga Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
Kasat Reskrim Polres OKI, AKP N Ediyanto, didampingi Kanit Pidum, Ipda Irwan Sidik mengatakan, tersangka Pulek, selain terlibat dalam aksi pembakaran kantor dan mess PT Gading Jaya yang bersangkutan juga merupakan provokator yang mengerahkan massa dalam aksi anarkis tersebut.
”Berdasarkan keterangan tersangka yang pernah kita tangkap sebelumnya yakni Depka (25), Dony (26) dan Guruh Saputra (17). Tersangka Amansri menjadi dalang provokator yang menghasut warga untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran,” ujar Ediyanto kepada Media Irdess, kemarin (12/8).
Dikatakannya, tersangka Pulek ditangkap Selasa dini hari (12/8) sekitar pukul 03.00 WIB, dirumah temannya di SP1, Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur.
”Tersangka ini kami duga merupakan rekan tersangka Efran dalam kasus mafia sawit. Sebelumnya tersangka Pulek juga pernah tertembak oleh sesama pencuri buah sawit di lahan PT Gading Jaya. Dia juga diduga terlibat kasus pembunuhan dan beberapa kasus curanmor di wilayah hukum Polres OKI,” terangnya.
Sementara itu tersangka Pulek, ditemui di ruang Riksa Unit Pidum membantah, jika dirinya dikatakan ikut, apalagi menjadi provokator dalam aksi pembakaran asset-asset milik Sampoerna Agro Grup tersebut.
”Aku tidak membakar. Aku tidak terlibat, tapi aku memang ada di lokasi. Tapi itu Cuma melihat saja. Baru melihat sebentar aku pulang. Jadi tidak tahu siapa yang bakar kantor itu,” kilahnya.
Sekedar mengingatkan, PT Gading Jaya, Group Sampoerna Agro, dibakar ratusan massa di Desa Kayulabu, beberapa waktu lalu. Penyebab pembakaran dan pengrusakan tersebut lantaran salah seorang mafia pencuri sawit, bernama Efran ditembak orang tak dikenal diperutnya, akibat aksi anarkis oleh massa pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.





DPRD OI AJUKAN EMPAT RAPERDA


IRDESS, INDRALAYA, OI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mengajukan empat rancangan peraturan daerah (raperda), yang akan ditelaah terlebih dahulu oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Materi raperda itu diserahkan, Selasa (12/8), oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD OI, Irwan Noviatra, SH.
Empat raperda tersebut adalah, Raperda tentang Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli yang Sah, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda tentang Baca Tulis Al-Quran.
”Banleg yang diamanatkan untuk menyiapkan raperda atas inisiatif DPRD dan atas usul komisi-komisi DPRD. Jadi Banleg sudah menyepakati empat raperda ini,” ujar Ketua Banleg DPRD Ogan Ilir, Irwan Noviatra.
Untuk selanjutnya, pihak Banleg menyerahkannya kepada Pemkab Ogan Ilir untuk dipelajari terlebih dahulu. ”Ya kalau setuju pada rapat selanjutnya kita sahkan raperda ini,” ujar dia.
Dijelaskan Irwan, seperti raperda tentang penanggulangan bencana, Ogan Ilir memiliki kondisi geografis, geologi, dan demografis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia.
”Bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan, dan hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat maka perlu ditetapkan perda ini,” paparnya.
Raperda tentang lain-lain PAD yang Sah, lanjut Irwan, merupakan PAD di luar hasil pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang telah ditetapkan. ”Ya seperti, hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, dan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan lain-lain PAD yang sah yang merupakan salah satu sumber PAD guna membiayai pelaksanaan Pemkab berdasarkan UU No 32 tahun 2004,” bebernya.
Keolahragaan, kata Irwan, dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Ogan Ilir (OI) diperlukan instrumen hukum yang dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga peningkatan dan kebugaran.
”Dan peningkatan prestasi dan manajemen keolahragaan yang mampu meningkatkan keolahragaan daerah di tingkat nasional, maka perlu membentuk perda tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan,” tukasnya.