Jumat, 27 September 2013

KADES KEMANG INDAH BELUM DITAHAN (Tersangka Jual Tanah Desa)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Edi Sucipto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI, hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, lantaran pihak penyidik masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian atas penjualan aset desa tersebut.
Kasat Reskrim Polre OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidsus, Ipda Jailili SH menegaskan, Kades Kemang Indah tersandung kasus penjualan tanah aset desa untuk keuntungan pribadi. Penetapan terhadap oknum kades tersebut sesuai dengan laporan yang diterima oleh Ka SPK dengan nomor LP/A/19/VII/2013/Res OKI Sumsel, tertanggal 19 Juli 2013.
”Tersangka hari ini (kemarin, red) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum kita tahan,” ujar Surachman kepada Irdess Sumsel, Kamis (26/9).
Dikatakannya, tanah desa yang dijual oleh tersangka berada di 6 lokasi yang kesmuanya berada di dalam desa, namun luasan tanahnya berbeda-beda. ”Ada yang berukuran 10 x 15 meter, 15 x 20 meter dan lain sebagainya. Menurut pengakuan tersangka ada 6 lokasi tanah yang dijual, tapi menurut laporan masyarakat ada 3 lokasi lagi dan itu masih kita dalami,” urainya.
Ipda Jailili menambahkan, harga jual tanah di bawah harga jual tanah di pasaran dan ada indikasi yang bersangkutan mengecilkan nominal penjualan tanah. ”Ini berdasarkan kuitansi penjualan, tapi kenyataan di lapangan berbeda. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP terkait kerugian yang dialami pihak Desa Kemang Indah,” bebernya serya mengatakan, jika hasil BPKP telah keluar maka pihaknya segera menahan tersangka.
Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, kata dia, nantinya akan disita. ”Mudah-mudahan hasil audit BPKP ini cepat keluar, sehingga kita bisa juga langsung menyita aset yang diperjualbelikan tersebut,” tandasnya seraya menyebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Herman SH mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. ”Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,” tukasnya.
Seperti diketahui, menurut laporan masyarakat menyebut sejak menjabat sebagai Kades Kemang Indah tahun 2011, Edi mulai menjual tanah desa yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum, tetapi dibuat per kavling oleh oknum Kades kemudian tanah tersebut dijual kepada warga setempat.
Lokasi tersebut merupakan daerah transmigrasi, dalam kawasan trans itu disediakan tanah oleh pemerintah khusus untuk fasilitas umum seperti untuk didirikan puskes, kantor lurah atau sekolah dan tanah untuk gembala bagi warga trans, tetapi oleh oknum Kades tanah itu dibuat kavlingan lalu dijual.






Kamis, 26 September 2013

PENETAPAN TIMSEL KPUD OKI DIPROTES


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penetapan Tim Seleksi (Timsel) KPUD Ogan Komering Ilir (OKI) yang dikeluarkan oleh KPUD Sumatera Selatan (Sumsel) diprotes masyarakat, karena didominasi PNS dan orang luar Kabupaten OKI. Masyarakat menilai keputusan KPUD Sumsel mengeluarkan nama Timsel KPUD OKI tak obyektif, penuh rekayasa dan syarat dengan kepentingan tertentu.
Ketua LSM Bende Seguguk Coruption Watch (BSCW) OKI, Ahmad Samsir didampingi tokoh pemuda OKI, Sirni Lestari, Sag mengatakan, lima anggota Timsel KPUD OKI dan berstatus PNS yakni Drs H Nazir Bayid, Legianto, Drs M Roem, Anis Joko Santoso, dan Icuk Sakir dari Palembang.
”Kami mendesak agar pelaksanaan penjaringan Timsel KPU OKI dilakukan secara fair. Seleksi Timsel ini jelas kental dengan unsur nepotisme, dimana didominasi PNS dan satu lagi berdomisili di luar OKI atas nama Icuk Sakir,” ujar Ahmad Syamsir, Rabu (25/9) sore.
Kepada Irdess Sumsel, Ahmad Syamsir dan Sirni Lestari menegaskan, sesuai dengan Pasal 1 PKPU No.2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Timsel berasal dari unsur akademisi, profesional, dari organisasi profesi seperti sosial, politik, pemerintahan, hukum, ekonomi, dan jurnalistik, serta unsur masyarakat (LSM/tokoh masyarakat).
”Tapi nyatanya yang dikeluarkan oleh KPU Sumsel hanya ada unsur pemerintahan saja, sehingga belum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Undang-Undang tersebut. Seharusnya pada akhir masa jabatan KPU Sumsel harus lebih mengutamakan obyektivitas, bukan subyektivitas. Tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara anggota KPU dengan pihak yang berkepentingan untuk meloloskan nama Timsel,” tegas Ahmad Syamsir.
Hal senada dikatakan oleh masyarakat OKI, Drs H Syaiful Ardand. Menurut dia, jika seleksi Timsel KPU OKI memang tidak fair dan berbau nepotisme, pihak terkait lainnya dapat menggugat keputusan pleno KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, anggota KPU Sumsel dinilai sudah melanggar kode etik pemilu.
”Obyektivitas tim seleksi sangatlah vital dalam menentukan anggota KPU yang lebih berkualitas. Jika penjaringan Timsel KPU Kabupaten/Kota saja sudah dikotori, bagaimana mau menjaring anggota KPU yang profesional,” tukasnya.
Dikatakan Syaiful, ketidaktransparansian KPU Sumsel dalam menetapkan nama Timsel itu, akan berdampak terhadap pesta demokrasi ke depan. Sebab, anggota KPU itu memiliki pekerjaan cukup berat. Apalagi berkaitan dengan netralitas penyelenggara pesta demokrasi.
”Jangan biarkan kepentingan politik masuk dalam proses ini. Dimana nantinya tidak obyektif lagi. Bagaimana ingin mencapai output berkualitas, sementara penetapan Timsel saja banyak pesanan,” tandasnya.
Ditambahkan Syaiful, pihaknya menilai proses penjaringan Timsel KPU Kabupaten dan Kota di Sumsel terkesan sebagai titipan untuk memuluskan kepentingan pada pesta demokrasi tahun 2014 mendatang. ”Kalau KPU Sumsel tidak membatalkan SK kelima orang tersebut, kita akan melakukan demo besar-besaran ke kantor KPU Sumsel,” ujar dia.
Sementara Drs M Roem, salah seorang Timsel KPU OKI yang terpilih sesuai dengan SK KPU Sumsel, mengaku tahu dirinya masuk menjadi tim seleksi setelah dua hari diumumkan di media. ”Saya tidak tahu menahu, kalau ada yang merasa keberatan kita siap untuk diganti dan mundur,” akunya.
Sedangkan Bupati OKI Ir H Ishak Mekki juga mengaku kaget dengan hasil pengumuman anggota Timsel KPU OKI. ”Saya tidak tahu, mestinya KPU Sumsel harus koordinasi dahulu dengan Pemerintah Daerah maupun KPU OKI, apalagi yang terpilih empat orang berstatus PNS di OKI,” tukasnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah ketika dihubungi melalui selulernya membenarkan adanya penetapan Timsel KPU OKI. ”Sudah kita tetapkan, dan pemilihan lima Timsel tersebut sudah transparan dan sebelumnya kita menyeleksi sebanyak 10 orang dan akhirnya jadi lima orang. Atas hasil tersebut tidak ada masyarakat yang protes dan kalau sekarang ternyata ada yang protes silahkan saja,” kata Anisa singkat.



KINERJA 18 CAMAT DI OKI DIEVALUASI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kinerja camat di 18 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dievaluasi.
Penilaian kinerja camat merupakan wujud pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang dilaksanakan oleh Bupati, sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan yang menyebut setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan.
Bupati OKI, H Ishak Mekki MM diwakili Asisten I Setda OKI, Drs Edwar Chandra menegaskan, penilaian kinerja camat ini mencakup beberapa aspek, diantaranya penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati/Walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah.
”Dan juga penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat,” ujar Edwar kepada Irdess Sumsel usai pertemuan dengan 18 camat di OKI, kemarin (25/9).
Hal itu juga, kata Edwar, diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota untuk menangani urusan otonomi daerah.
”Peran strategis inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dengan harapan, 2014 nanti seluruh kecamatan di OKI sudah mampu melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010,” bebernya.
Dikatakan Edwar, tugas-tugas yang dilimpahkan kepada camat ini, meliputi pencapaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing kecamatan, termasuk realisasi perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Perekaman e-KTP ini batas akhirnya 31 Desember 2013, karena itu perkembangan di lapangan terus kita pantau. Jika tidak selesai 100 persen, maka OKI dianggap gagal melaksanakan program nasional ini,” terangnya.
Dari penilaian kinerja ini, sambungnya, hasil akhirnya akan dipilih camat teladan dan terbaik yang sukses melaksanakan segala tugas yang dilimpahkan kepada camat yang bersangkutan.
”Kalau teladan ya akan kita berikan reward, tapi kalau kinerjanya buruk, mungkin itu akan dijadikan bahan evaluasi kita ke depan. Apakah dipertahankan atau kita ganti dengan yang memang benar-benar mau bekerja dan mampu,” bebernya.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda OKI, Hendri SH MM menambahkan, dalam penilaian kinerja camat ini juga, masing-masing permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program-program pemerintah di kecamatannya masing-masing agar bisa dicarikan solusi penyelesaiannya. ”Kita juga membentuk tim yang terus memantau kinerja 18 camat ini,” ucapnya.
Sementara itu Camat Pampangan, Alex mengaku dalam pelaksanaan di lapangan program pemerintah yakni e-KTP dan penerimaan PBB tidak menemui kendala yang berarti.
”Untuk Kecamatan Pampangan juga saat ini masuk dalam penilaian lomba Gerakan Sayang Ibu (GSI) tingkat provinsi, mudah-mudahan kita mampu menjadi yang terbaik,” tukasnya.





Selasa, 24 September 2013

CETAK SAWAH DI LAHAN RAWA (Diserahkan ke Masyarakat)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI terus berupaya untuk merehabilitasi lahan rawa-rawa yang termasuk lahan tidur dan tidak bisa dimanfaatkan. Salah satunya dengan cara membuat rawa-rawa yang merupakan lahan tidur dan tersebar di Kabupaten OKI.
Kali ini lahan seluas 1.500 hektar yang merupakan lahan rawa-rawa di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, diserahkan kepada masyarakat untuk digarap.
Kepala Dinas Pertanian OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk terus menambah luas lahan pertanian di wilayah Bumi Bende Seguguk. Hal ini seiring dengan banyaknya alih fungsi lahan yang terus terjadi di wilayah-wilayah potensial penghasil padi di OKI.
”Kita tidak ingin produktivitas padi di OKI mengalami penurunan, akibat alih fungsi lahan yang dilakukan oleh petani. Oleh sebab itu kita harus gencar melakukan terobosan dengan mencetak sawah baru untuk para petani,” ujar Asmar.
Wilayah OKI, katanya, didominasi oleh rawa-rawa dan ini sangat potensial untuk dijadikan lahan pertanian baru. ”Sekarang masih banyak lahan rawa-rawa yang termasuk lahan tidur dan belum bisa dimanfaatkan. Jadi lahan rawa-rawa inilah yang menjadi sasaran kita untuk dicetak sawah baru,” bebernya.
Dikatakannya, salah satu upaya cetak sawah baru itu dilakukan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI, dengan merehabilitasi 1.500 ha lahan desa.
”Dari 1.500 hektar tanah desa di Desa Tanjung Aur, disana ada 500 hektar yang didesain untuk cetak sawah baru, saat ini sudah 100 hektar yang selesai dicetak bekerjasama dengan TNI dan 20 hektar sudah mulai ditanam oleh petani,” katanya.
Dijelaskannya, sawah yang baru selesai dicetak itu akan diserahkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Tanjung Aur, melalui sawah tersebut petani bisa melakukan tanam padi dua kali dalam setahun. ”Lahan ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat, satu Kepala Keluarga (KK) mendapat dua hektar, sementara mereka diberikan hak milik sementara,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika nantinya dalam beberapa tahun kedepan, petani akan memiliki lahan itu secara resmi. Tetapi setelah nanti pengelolaannya sudah maksimal.
”Nanti tanah itu akan menjadi hak milik masyarakat (petani), kami minta lahan itu tidak akan dialihfungsikan menjadi perkebunan, karena syarat petani yang akan memiliki sawah tersebut harus membuat perjanjian tidak boleh dialihfungsikan,” pungkasnya.


Senin, 23 September 2013

BAWA KELENGKAPAN, IZIN LANGSUNG JADI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) Kabupaten OKI mengklaim, para pedagang yang hendak mengurus izin guna pakai dan datang langsung ke kantor, akan diproses pada hari itu juga.
Izin tersebut akan langsung keluar, asalkan pedagang membawa kelengkapan yang dibutuhkan. Penyataan ini dikeluarkan Kepala BPPK OKI, Yusuf HS didampingi Kasi Perizinan dan Pemeliharaan, Syahlul Fahmi.
”Pedagang disilahkan mengurus langsung ke kantor tanpa perantara. Bila membawa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan yakni berkas awal, maka akan langsung kami proses hari itu juga,” ujar Syahlul Fahmi, kemarin (22/9).
Pernyataan ini dikeluarkan, lantaran mereka gerah dengan pemberitaan yang menyatakan, sulitnya kepengurusan pembuatan Hunian Hak Guna Pakai (SHHGP) untuk rekomendasi pembuatan Surat Permohonan Izin Tempat (SPIT), di Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten OKI.
”Kita sama sekali tidak ingin menghambat. Hanya saja surat tersebut bisa dikeluarkan setelah pedagang mengumpulkan berkas toko milik mereka. Sayangnya, banyak pedagang tidak memiliki surat sama sekali. Untuk kasus ini kami sudah berikan kemudahan, jika tidak ada surat silahkan buat laporan kehilangan ke Polisi,” terangnya.
Dikatakannya, surat berkaitan kepemilikan sering tidak dikeluarkan pedagang, karena bisa jadi toko yang mereka gunakan dibeli di bawah tangan. Harusnya, jika terjadi pemindahtanganan, harus diketahui Badan Pasar dan membawa biaya sebesar 5-10 persen dari harga transaksi jual beli.
Mungkin karena tingginya biaya ini, sebagian besar pedagang tidak mau jual-belinya ketahuan dan tidak mau menunjukkan berkas awal penggunaan toko tersebut.
”Persoalannya, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat awal, makanya tersendat. Opsi untuk membuat laporan polisi juga tidak mereka lakukan, jadi bagaimana surat ijin tersebut bisa terbit? ” ujarnya balik bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pedagang mengeluh lantaran sulit mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pasar untuk mengurus surat-surat toko mereka. ini menjadi masalah lantaran para pedagang sudah mendapat informasi kalau sebelumnya proses mengurus rekomendasi tersebut bisa selesai dalam waktu satu hari saja.
”Sudah beberapa bulan ini kami ingin buat SPIT, tetapi untuk membuat SPIT itu harus memakai SHHGP di dinas pasar, namun hingga saat ini surat SHHGP itu tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan,” ungkap Akhmad salah seorang pedagang di pasar Kayuagung.




RUMAH WARGA DISERANG HAMA KEPIK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pergantian musim pancaroba, ribuan serangga kepik di sejumlah tempat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) menyerang rumah warga. Meski tidak menyebabkan luka. Namun, serangan-serangga yang berjumlah ribuan ini sangat mengganggu aktivitas warga. Asal tahu saja, serangga ini, jika sudah mengecing mata bisa membuat mata buta.
Tak hanya itu, kepik hitam yang mengeluarkan bau tidak sedap dan menyebabkan mata perih ini memenuhi berbagai lokasi yang ada lampunya di malam hari. Warga khawatir jumlah serangga ini bakal terus bertambah.
Seperti di Perumahan Taman Gading, Desa Palemraya, Kecamatann Indralaya Utara, Kabupaten OI, ribuan hama kepik terlihat pada malam hari di bawah sorotan lampu rumah tangga. ”Jumlahnya banyak, setiap pagi aku sering bersihkan. Baunya itu tidak tahan, kalau dibersihkan biasanya hilang. Tapi, malam harinya datang kembali. Bingung juga bagaimana mengusirnya. Memang khawatir kalau jumlahnya bertambah bagaimana membasminya,” ujar salah satu ibu rumah tangga di perumahan Taman Gading ini, Dewi.
Hal yang sama juga dialami Heni, warga Segonang Jaya, Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara. Menurutnya, serangga kecil berwarna hitam tersebut cukup mengganggu aktivitasnya. ”Saya ini jualan makanan, terkadang karena baunya kepik, pembeli tidak jadi membeli makanan yang dijual. Harusnya dinas terkait membagikan obat untuk membunuh kepik ini,” tuturnya.
Diungkapkannya, dirinya juga kesusahan jika sampai menyerang sekolah dan kantor, pastinya aktivitas kegiatan belajar mengajar atau bekerja menjadi terganggu. ”Itu karena harus membersihkan kepik dahulu,” terangnya.
Semenntara itu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan OI, Wawan Wiguna mengatakan, akan segera mengecek kebenaran ini. ”Kita akan cek dahulu dimana saja penyebarannya, mungkin saja pengaruhnya pancaroba atau memang ada penyebaran lainnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap, agar warga berhati-hati dengan serangga jenis kepik ini, karena jika sudah mengeluarkan air kecil di mata seseorang bisa menyebabkan buta. ”Kata orang begitu, tapi saya juga belum pernah melihat langsung kejadian ini. Namun, pastinya kita minta warga harus hati-hati,” tukasnya.

Sabtu, 21 September 2013

OKI ENDEMIS KAKI GAJAH


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah endemis penyakit kaki gajah atau filariasis. Hal ini sesuai hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dengan demikian, Kabupaten OKI menjadi salah satu daerah sasaran pengobatan massal dari program United States Agency for International Development (USAID) sejak 2013 hingga 2017 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, dr Mgs HM Hakim Mkes didampingi Kasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Ubaidillah mengatakan, hasil survey yang dilakukan Kemenkes, OKI masuk dalam daftar endemis kaki gajah dari 300 lebih daerah di Indonesia.
”Oleh sebab itu, kita sebagai pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan dan pengobatan,” ujar Hakim kepada Irdess Sumsel, kemarin (20/9).
Dikatakannya, dari hasil survey Kemenkes bahwa hampir di beberapa Kecamatan yang ada di OKI termasuk endemis filariasis. Terutama wilayah yang berada di lingkungan sungai atau rawa-rawa, seperti di Sirah Pulau Padang, Jejawi, Pampangan, Tanjung Lubuk dan beberapa kecamatan lainnya.
”Salah satunya di Desa Jambu Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk. Dari hasil pemeriksaan darah jari terhadap 342 orang, ditemukan tujuh orang positif mikrofilaria dari jenis Brugia Malayi dengan Mf rate 2,05 persen,” urainya.
Saat ini, kata Hakim, pihaknya dibantu USAID yang merupakan organisasi kesehatan di bawah World Health Organization (WHO) akan melakukan pengobatan massal terhadap penderita kaki gajah.
”Program pengobatan massal itu dilakukan selama lima tahun, dimulai dari tahun 2013 sampai tahun 2017 nanti,” bebernya.
Menurutnya, pengobatan dilakukan dengan cara memberikan obat kepada orang yang positif terinfeksi filariasis. Targetnya, obat itu memang betul-betul dikonsumsi oleh 80 persen penderita.
”Jika konsumsi obat tercapai 80 persen, maka program tersebut dianggap berhasil. Tapi, jika dari hasil survey ternyata hanya tercapai 60 persen, maka program itu dianggap belum berhasil,” jelasnya.
Ditambahkannya, target tersebut merupakan target setiap tahun dari tahun pertama hingga tahun kelima. Pada 2013 ini merupakan tahun pertama dan setiap tahunnya pemberian obat itu akan di survey, sehingga obat benar-benar dikonsumsi oleh warga yang positif terinfeksi filariasis dan diharapkan dari program pengobatan massal ini dapat menekan angka penderita kaki gajah di OKI.
”Seperti kita ketahui, darah yang terinfeksi dan mengandung larva dan akan ditularkan ke orang lain saat nyamuk yang terinfeksi menggigit atau menghisap darah orang tersebut. Cara hal inilah filariasis dapat menular dengan sangat cepat,” terangnya.
Penyakit ini bersifat menahun (kronis) dan bila tidak mendapatkan pengobatan, dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan dan alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan.
Penyakit kaki gajah bukanlah penyakit yang mematikan, namun bagi penderitanya ini merupakan sesuatu yang dirasakan memalukan dan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.