Jumat, 26 Juli 2013

SALAH SATU CAMAT OKI TERBUKTI TERLIBAT MONEY POLITIC


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus mantan Wakil Kepala Polres OKI, Kompol Sonny Triyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sidang yang digelar Kamis (25/7) diketuai oleh majelis hakim, Subandi SH dengan hakim anggota Iman Budi dan Frans Effendy Manurung dengan jaksa penuntut umum (JPU) Naimullah SH, Hasbi SH.
Dalam keterangannya, saksi menghadirkan Kades Bina Karsa, Mujiat sekaligus pelapor ke Panwaslu OKI, terungkap bila uang sebesar Rp40 juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus Kompol Sonny berasal dari Camat Mesuji Makmur (Mesmur), Romli. “Uang itu (BB-red) berasal dari pak Camat Romli,” kata saksi Mujiat ketika ditanya majelis hakim.
Saksi Mujiat mengaku, dia didampingi rekannya melapor ke Panwaslu juga berdasarkan suruhan Camat Mesuji Makmur. Karena menurut saksi, Camat Mesuji salah satu timses calon nomor urut 5. “Ya pak camat salah satu timses,” kata saksi kepada majelis hakim.
Beberapa hari kemudian, usai memberikan laporan ke Panwaslu saksi dihubungi tim pasangan calon nomor urut 5 dan mengadakan pertemuan di hotel Dinasty Kayuagung. “Saat itu ada pak Ishak Mekki, pak Yoyok (tim advokasi) dan pak Agus,” kata saksi.
Dalam pertemuan tersebut, saksi diminta untuk mencabut laporan di Panwaslu terkait laporannya mengenai Kompol Sonny yang melakukan bagi-bagi uang untuk kemenangan cabup Iskandar SE. Saksi Mujiat juga mengaku sudah mengembalikan uang Rp3,3 juta berasal dari Kompol Sonny yang diterimanya usai pertemuan dengan Kompol Sonny di rumah makan Nuansa Indah Lempuing. “Uang dari pak Sonny saya terima Rp3,3 juta dan uangnya sudah habis. Uang sebesar Rp3,3 juta yang ada pada majelis hakim itu uang pribadi saya,” katanya.
Pernyataan yang sama dikatakan saksi Mujiono dan Gunawan, ketua saksi membenarkan menerima uang sebesar Rp3,3 juta dari Kompol Sonny sebagai jasa transportasi dan uang pengganti minyak. “Saya terima Rp3,3 juta itu sebagai pengganti uang transport dan uang bensin,” kata kedua saksi kepada majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Kompol Sonny sendiri ketika ditanya oleh majelis hakim perihal keterangan saksi tersebut membenarkan apa yang dikatakan para saksi dan Kompol Sonny hanya menganggukkan kepala didampingi pengacaranya Chaidir Syah SH.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim segera menghadirkan Camat Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan terkait kasus Kompol  Sonny ini. Diketahui, terdakwa Kompol Sonny dijerat dengan pasal 117 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 1 tahun, minimal 2 bulan, dan denda Rp10 juta.














DIDUGA MENGGUNAKAN SISTEM MONEY POLITIC, PILKADES TANJUNG ATAP DIPERSOALKAN


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir terancam tidak akan dilantik. Hal ini disampaikan langsung oleh calon Kades yang kalah, Iswadi Bakarudin yang dalam proses pemilihan memperoleh 544 suara, sedangkan rivalnya yang unggul adalah Sahlan dengan perolehan 579 suara dengan selisih 35 suara, dari suara yang diperoleh sebanyak 1.309 mata pilih.
Menurut Iswadi, pemilihan Kades pada tanggal 20 Juni 2013 lalu ini ada kejanggalan bahwa, sebelum dilakukan pemilihan, ada dugaan permainan kecurangan yang dilakukan Sahlan dengan melakukan money politic, berupa pemberian uang dan sembako kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih.
“Kami memiliki bukti yang kuat, makanya kami meminta proses pelantikannya ditunda, sambil menunggu proses hukum yang kami tempuh selama ini dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Ogan Ilir (OI) yang ditembuskan ke BPMD, Inspektorat, Camat Tanjung Batu dan berbagai tembusan lainnya, yang intinya pelantikan kades agar ditunda,” harap Iswadi.
Terpisah, Abduh, Ketua Pelaksana Pilkades Tanjung Atap ketika dikonfirmasi membenarkan kalau proses pilkades yang dipimpinnya pada waktu itu kini mengalami masalah. “Memang saat ini tengah ribut-ribut soal pilkades tempo hari, tapi sekarang masalahnya sudah kita serahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI untuk menyelesaikannya,” ujar dia.
Dihubungi secara terpisah, Kades Tanjung Atap yang terpilih, Sahlan mengakui kalau pelaksanaan pilkades yang diikutinya menuai persoalan. Hanya saja kata dia, yang pasti tuduhan adanya permainan kecurangan dengan politik uang berupa membagikan sembako dan uang kepada warga yang mempunyai hak pilih, tidak ada sama sekali. “Itu tidak benar semua, saya berani bersumpah kalau saya tidak melakukan kecurangan itu,” tegasnya.
Inspektur Pemkab OI, Dicky Syailendra saat dikonfirmasi membenarkan kalau pilkades Tanjung Atap saat ini dipersoalkan warga. “Saya menerima laporannya, tapi karena yang dipersoalkan mengenai politik uang, ya silahkan kepada yang meras dirugikan untuk menempuh jalur hukum, inspektorat tidak bisa ikut campur dalam hal ini, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ujar Dicky.
Dia menyarankan, mengenai akan dilantik atau tidaknya calon kades terpilih, silahkan tanyakan kepada BPMD. “Nah kalau soal pelantikan tanyakan ke BPMD saja,” sarannya.
Sementara itu, Kepala BPMD Pemkab OI, Syamsul Bahri melalui Kabid Pemerintah Desa, Edy Demang Zainal mengatakan, proses pilkades Tanjung Atap sudah melalui tahapan dan proses yang benar, sehingga tidak ada halangan untuk melakukan pelantikan kades terpilih. “Proses pilkades Tanjung Atap sudah melalui tahapan dan proses yang benar, kalaupun saat ini muncul persoalan adanya kecurangan dan dugaan politik uang, ya silahkan yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, sedangkan proses pelantikan sudah direncanakan yakni 14 Agustus 2013,” terang Edy.
Apalagi kata Edy, usai pelaksanaan pilkades, Iswadi calon pilkades yang kalah sudah menandatangani berita acara hasil pilkades. “Itu artinya Iswadi telah menerima, tapi mengapa justru saat ini dipersoalkan,” tukasnya.











LKPJ BUPATI OI DIPENUHI DENGAN CATATAN


IRDESS, INDRALAYA. OI – Dari hasil rapat Paripurna pada Kamis (25/7), menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2012 dipenuhi berbagai catatan yang disampaikan pihak DPRD OI. Kendatipun demikian, DPRD OI menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk disahkan menjadi Perda.
Salah satu juru bicara (Jubir) Pansus I dan II DPRD Ogan Ilir Muhammad Ridoh, menyatakan, pihaknya menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk segera disahkan menjadi Perda dengan pertimbangan khusus yang diharapkan dapat meningkatkan performance dan akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Masih banyak yang perlu dibenahi di Bumi Caram Seguguk ini demi mewujudkan produktivitas kerja yang baik. Seperti banyaknya pelanggaran yang dilakukan pegawai pemerintah, tidak disiplin waktu, SKPD yang tidak memahami materi dari LKPJ, dan sumber daya aparatur desa yang belum begitu optimal,” ujarnya.
Selain itu, kata Ridoh, pihaknya juga meminta Bupati Ogan Ilir H Mawardi Yahya untuk dapat memperhatikan nasib guru mengaji dan P3N dengan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan guru mengaji dan P3N serta mengalokasikan kembali uang kematian untuk masyarakat. Bukan hanya itu, kinerja Satuan Pol PP dalam upaya penegakan Perda juga harus lebih dimaksimalkan.
“Semua persoalan ini merupakan aspirasi dari masyarakat dan berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan demi untuk pelayanan terhadap masyarakat. Kami juga meminta agar pembangunan infrastruktur di Ogan Ilir dapat lebih mengutamakan kualitas dan transparansi daripada profitabilitas,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ogan Ilir H Iklim Cahya meminta Bupati Ogan Ilir untuk segera menindaklanjuti catatan strategis yang disampaikan seluruh komisi di DPRD sehingga apa yang dicita-citakan bersama, untuk mewujudkan masyarakat Ogan Ilir yang sejahtera dan mandiri, serta dapat terealisasi dengan baik. “Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda LKPJ Bupati Ogan Ilir tahun 2012 untuk disahkan menjadi Perda,” tuturnya.
Terpisah, Bupati OI H Mawardi Yahya menyatakan, catatan yang diberikan diharapkan dapat menjadi suatu pegangan dan pertimbangan dalam setiap mengambil suatu kebijakan dikemudian hari. “Kami meminta setiap SKPD dapat lebih memperhatikan masukan yang disampaikan guna produktivitas dan peningkatan kinerja pemerintahan,” kata Mawardi.













Kamis, 25 Juli 2013

BARANG-BUKTI PALSU DIPEROLEH DARI CAMAT (Rp 40 Juta BB Palsu Dari Camat)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pegadilan  Negeri (PN) Kayuagung kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus  mantan Wakil Kepala Polres OKI Kompol Sonny Triyanto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang yang yang digelar Kamis (25/7) siang tersebut diketuai majelis hakim  Sunbadi SH dengan hakim anggota Iman Budi dan Frans Effendy Manurung  dengan  jaksa penuntut umum (JPU) Naimullah SH, Hasbi SH.
Dalam keterangan saksi menghadirkan Kades Bina Karsa, Mujiat sekaligus pelapor ke Panwaslu OKI, terungkap bila  uang sebesar Rp 40 juta yang dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus Kompol Sonny berasal dari Camat Mesuji Makmur, Romli. “Uang itu (BB,red) berasal dari pak Camat Romli,” kata saksi Mujiat ketika ditanya majelis hakim.
Saksi Mujiat juga mengaku  dia didampingi rekannya melapor ke Panwaslu juga berdasarkan suruhan  Camat Mesuji Makmur. Karena menurut saksi, Camat Mesuji salah satu timses calon nomor urut 5. “Ya pak camat salah satu timses,” kata saksi kepada majelis hakim.
Beberapa hari kemudian, usai memberikan laporan ke Panwaslu saksi dihubungi tim pasangan calon nomor urut 5  dan mengadakan pertemuan di hotel Dinasty Kayuagung. “Saat itu ada pak Ishak Mekki, pak Yoyok (tim advokasi) dan pak Agus,” kata saksi.
Dalam pertemuan tersebut, saksi disuruh untuk mencabut laporan di Panwaslu terkait laporannya soal Kompol Sonny bagi-bagi uang utuk kemenangan cabup Iskandar SE. Saksi Mujiat  juga mengaku sudah  mengembalikan uang  Rp 3,3 juta  berasal dari Kompol Sonny yang diterimanya usai pertemuan dengan Kompol Sonny di rumah makan Nuansa Indah Lempuing.
“Uang dari pak Sonny  saya terima  Rp 3,3 juta dan uangnya sudah habis. Uang sebesar Rp 33 juta yang ada pada majelis hakim itu uang pribadi saya,” katanya. Peryataan serupa  dikatakan saksi Mujiono dan  Gunawan, kedua saksi  membenarkan  menerima uang sebesar Rp 3,3 juta dari Kompol Sonny sebagasi jasa transportasi dan uang pengganti minyak.
“Saya terima  Rp 3,3 juta itu sebagai pengganti uang transport dan uang bensin,” kata kedua saksi kepada majelis hakim. Sementara terdakwa Kompol Sonny sendiri ketika ditanyai majelis hakim perihal keterangan saksi tersebut membenarkan apa yang dikatakan para saksi tersebut.  “Ya,” kata Kompol Sonny menganggukkan kepala didampingi pengacaranya Chaidir Syah SH.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim segera memanggil Camat Mesuji Makmur untuk dimintai keterangan terkait kasus Kompol Sonny tersebut. Diketahui, terdakwa Kompol Sonny dijerat pasal 117 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor  32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun, minimal 2 bulan, denda Rp 10 juta.

Rabu, 24 Juli 2013

KEBOCORAN RETRIBUSI TERMINAL MASIH SAJA TERJADI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kebocoran setoran retribusi Terminal Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih terjadi, sehingga hal ini dapat memicu tidak tercapainya target retribusi yang telah ditentukan pada tahun 2013.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kayuagung, Zakaria SSos, kepada Koran ini, kemarin (17/7) mengakui masih adanya kebocoran penghasilan retribusi di lembaga yang dipimpinnya, kendati demikian pihaknya tetap optimis akan mencapai target yang telah ditentukan.
Dijelaskannya, tahun 2013 ini, target retribusi angkutan di terminal Kayuagung senilai Rp1,840 miliar, jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2012 yakni Rp1,7 miliar. “Tahun lalu retribusi tidak mencapai 100 persen, karena hanya terealisasi Rp1,633 miliar atau 96 persen, tapi mudah-mudahan tahun 2013 ini bisa 100 persen,” ujarnya.
Optimisme pencapaian target tersebut, lanjut Zakaria, bukan tanpa alasan, karena hingga triwulan kedua ini realisasi retribusi karcis angkutan sudah mencapai 50 persen lebih. “Untuk Januari-April 2013 rata-rata perbulannya terealisasi Rp130 juta, sementara untuk Mei terealisasi Rp140 juta dan Juni Rp146 juta, sehingga lebih dari 50 persen realisasinya,” urainya.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) OKI tahun ini optimis bisa mencapai target tersebut, sebab tahun ini pihaknya akan mengintensifkan lagi penarikan retribusi dari kendaraan seperti truk, tronton, bus pariwisata dan fuso. Selain itu juga pihaknya akan meminimalisir kebocoran yang terjadi di lapangan.
“Kita akan tekan sedikit mungkin, bila perlu jangan sampai terjadi kebocoran di lapangan baik yang dilakukan oleh petugas di lapangan maupun mengantisipasi kendaraan yang tidak membayar retribusi,” tukasnya.
Mengenai tarif, Zakaria mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2011, tentang Retribusi Terminal, maka retribusi bus pariwisata Rp5.000 setiap melintas, retribusi fuso Rp5.000, Tronton Rp8.000 dan truk Rp2.000.
“Dengan menerapkan sistem penyetoran retribusi secara langsung di pos terminal, maka kita yakin target tersebut bisa tercapai, kemudian kebocoran di lapangan yang selama ini kemungkinan dilakukan oleh oknum penarik retribusi dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Menyambut arus mudik 2013 ini, pihaknya akan menutup pos penarikan retribusi pada H-7 hari raya Idul Fitri, dengan maksud agar mengurangi kemacetan arus lalu lintas, dimana mendekati Lebaran volume kendaraan akan sangat padat. “Sementara setiap Jum’at, menjelang adzan Zuhur pos juga kami tutup, ini dimaksudkan agar petugas penarik retribusi bisa ikut menjalankan ibadah sholat Jum’at,” tandasnya.






RIBUAN WARGA OKI CAIRKAN PKH


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Ribuan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang termasuk dalam Rumah Tangga Penerima Manfaat (RTPM), mulai kemarin (22/7), sudah dapat mencairkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (RI) di kantor Pos kecamatan masing-masing.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Drs H Ambiah AB MSi melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Didik Agus Mujianto mengatakan, pencairan tahap kedua PKH dimulai pada hari ini (kemarin), di kantor Pos tiap kecamatan, dan dipastikan dapat selesai sebelum Lebaran mendatang.
Seperti pada pencairan tahap pertama lalu, lanjut Didik jumlah penerima PKH di Kabupaten OKI sebanyak 8.941 warga yang berasal dari 10 kecamatan di Bumi Bende Seguguk ini.
“Sementara anggaran yang dikeluarkan pada tahap kedua ini mencapai Rp2.545.240.000,” ujarnya Didik kepada Koran ini.
Dijelaskannya, adapun sepuluh kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Kayuagung dengan jumlah penerima PKH sebanyak 2.721 warga dengan anggaran mencapai Rp793 juta, Jejawi dengan jumlah penerima PKH sebanyak 708 warga dan anggaran PKH sebesar Rp187.600.000, Sirah Pulau Padang dengan jumlah penerima PKH sebanyak 1.663 warga dan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp443.160.000, Pampangan dengan jumlah penerima PKH sebanyak 729 warga dan anggaran sebesar Rp190.260.000, sedangkan untuk Kecamatan Pangkalan Lampam sebanyak 397 penerima PKH dengan anggaran yang dikucurkan sebesar Rp89.100.000.
“Selanjutnya Kecamatan Pedamaran dengan jumlah penerima PKH sebanyak 657 warga dan akan mencairkan anggaran sebesar Rp203.600.000, Pedamaran Timur dengan jumlah penerima PKH sebanyak 149 warga dengan anggaran PKH sebesar Rp46.600.000, Tanjung Lubuk dengan jumlah penerima PKH sebanyak 1.361 warga dan anggaran PKH sebesar Rp400.760.000. Teluk Gelam terdapat 399 warga penerima PKH yang akan mencairkan sebesar Rp139.500.000 anggaran PKH. Sedangkan untuk kecamatan terakhir, Tulung Selapan terdapat 157 warga penerima PKH akan mencairkan anggaran sebesar Rp51.200.000,” urainya.
Pantauan Koran ini kemarin, di kantor Pos Kayuagung, pada hari pertama pencairan PKH terlihat warga berdesakan mengantre menunggu giliran namanya dipanggil. Tidak jauh, bak pencairan BLSM beberapa waktu lalu.
Pendamping penerima PKH Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayuagung, R Aspiransyah mengatakan, dirinya pada pencairan tahap kedua PKH mendampingi sebanyak 180 warga penerima PKH. “Hari ini, kelurahan Sukadana mendapat giliran pertama untuk mencairkan dana PKH, setidaknya terdapat 180 warga penerima PKH yang berasal dari kelurahan ini,” tukasnya.  




PROYEK JALAN MESUJI DISOAL



MESUJI,, OKI – Pembangunan Proyek Desa Kali Deras-Sumber Deras, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sepanjang 2 kilometer (KM), mulai mendapat kritikan tajam dari masyarakat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pasalnya, dalam pengerjaan proyek tersebut, diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan kualitasnya rendah.
Informasi yang dihimpun Koran ini di lapangan, meskipun baru memasuki tahap permulaan, namun pengerjaan proyek pengerasan jalan yang dianggarkan sebesar Rp800 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013 tersebut, sudah menunjukkan indikasi yang kurang baik, karena tidak ada papan proyek. Hal ini membuat masyarakat dan anggota dewan mulai merasa geram.
Seperti yang diungkapkan salah seorang anggota DPRD OKI dari daerah pemilihan (dapil) setempat, Jauhari, kepada Koran ini, kemarin (22/7). Menurutnya selaku anggota dewan dirinya sangat mengutuk kontraktor selaku pemegang tender untuk melakukan pengerjaan proyek tersebut.
“Saya mengkritik keras dan mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga (BM) untuk menegur dan menindak tegas, pihak kontraktor, karena proses pengerjaan proyek tersebut, diduga tidak sesuai dengan perencanaan,” ungkap Jauhari dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dikatakannya, sebagai anggota Komisi III dan juga sebagai Panitia Anggaran di DPRD OKI, berdasarkan rapat anggaran di DPRD OKI sebelumnya, seharusnya proyek tersebut, titik nolnya dimulai dengan menyambung proyek pengerasan lama, mulai dari Desa Kali Deras hingga menuju Sumber Deras, namun dalam prakteknya ada sekitar 400-500 meter jalan tersebut terputus.
“Saya tiap hari pulang pergi melintasi jalan tersebut, dalam kesepakatan saat pembahasan anggaran di DPRD beberapa waktu lalu, seharusnya proyek jalan tersebut dimulai dengan menyambung dari jalan lama di Desa Kali Deras, namun kenyataannya pihak kontraktor memulai dari tugu perbatasan desa setempat atau bergeser sekitar 400-500 meter dari perencanaan semula,” ungkapnya.
Jauhari juga menjelaskan, berdasarkan pantauannya, saat ini pengerjaan proyek tersebut, sudah berjalan sekitar 40 persen, tetapi kwalitas yang telah dikerjakan sangat meragukan, karena seharusnya pengerasan jalan tersebut dengan menggunakan agregat C, tetapi justru dikerjakan dengan menggunakan batu biasa atau batu yang lebih besar, ketebalannya juga tidak sesuai dan banyak mengandung tanah.
“Berdasarkan permintaan masyarakat, saya mendesak agar Dinas PU BM, segera melakukan peneguran kepada pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dan segera memasang papan nama. Saya memang sengaja melakukan kritik ini di tahap awal. Hal ini saya lakukan, agar kualitas dan proses pembangunannya berjalan dengan baik, karena jika sudah terlanjur dibangun, kemudian baru dikritik, maka biasanya sulit untuk dilakukan perbaikan, maka yang rugi masyarakat,” tegasnya.
Jauhari mengaku, pihaknya mengalami kesulitan menghubungi pihak Dinas PU BM, karena sudah beberapa kali dihubungi, tetapi satupun belum bisa dikonfirmasi. “Saya telepon 7 pegawai PU BM, namun satu pun belum ada yang bisa dihubungi,” tandasnya.