Senin, 30 September 2013

LAHAN GAMBUT DI OKI DIREHABILITASI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI berencana merehabilitasi lahan gambut terdegradasi menjadi kawasan ekosistem berkelanjutan berbasis Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pembangunan HTI dengan izin seluas 585.405 hektar (Ha) sejak tahun 2006, sampai saat ini sudah tertanam Akasia kurang lebih 300 ribu ha, ini diharapkan dapat menurunkan emisi sebesar 5,85 persen.
Bupati OKI, H Ishak Mekki didampingi Kepala Dinas Kehutanan, Alibudin dan Kabid Perlindungan Hutan, Junaidi mengatakan, dengan adanya HTI, kawasan gambut di OKI bisa terjaga dan diawasi, sehingga kebakaran lahan gambut dapat dihindari.
”Kalau lahan gambut itu tidak dikelola oleh swasta, entah siapa yang akan mengawasinya dari kebakaran,” ujar Ishak.
Menurutnya, kerjasama pemerintah dengan pihak swasta dalam merehabilitasi lahan gambut kritis melalui HTI merupakan pemanfaatan lagan gambut dengan cara yang benar dan menjadikan.
Lahan gambut sebagai lahan yang baik (Arable Land) untuk ditanami guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dicontohkannya, jika di Malaysia, rehabilitasi lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit menghasilkan produktivitas tinggi. Sementara di Kabupaten OKI, rehabilitasi lahan gambut dengan pembangunan HTI dan itu sudah sesuai prosedur yang berlaku di Negara Indonesia.
”Saatnya bagi pemerintah untuk merancang kawasan gambut berkelanjutan yang mencakup Kabupaten OKI, Musi Banyuasin dan Banyuasin,” bebernya.
Sementara Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Perubahan Iklim, Dr Najib Asmani menambahkan, pembangunan HTI di kawasan gambut Kabupaten OKI banyak memberikan manfaat yang positif.
”Dari sisi ekonomi dengan investasi triliyunan rupiah, menjadikan kawasan Pantai Timur OKI sebagai salah satu kawasan sentral ekonomi baru. Ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka akses daerah,” katanya.
Selain itu, kata Najib, dari sisi ekologis menjadikan kawasan hijau dengan hamparan sekitar 655 juta pohon Akasia dengan manajemen tata air mikro, berdasarkan riset sejak 2011 bahwa di sekitar HTI dapat tercipta 8 jenis lapangan kerja baru.
”HTI mampu menyerap 220 ribu tenaga kerja dan telah meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitarnya hingga 57 persen. Keberadaan HTI dapat mencegah kebakaran gambut, diprediksi berkontribusi menurunkan emisi sebesar 5,85 persen dari target 26 persen penurunan emisi Indonesia hingga tahun 2020 mendatang,” bebernya.
Sementara salah seorang jajaran manajemen perusahan HTI di OKI, Armaizal mengatakan, lahan gambut di OKI dikelola tiga perusahaan, dimana PT Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries mengelola seluas 142.355 ha, PT Bumi Mekar Hijau (BMH) mengelola 350.370 ha dan PT Bumi Andalas Permai (BAP) seluas 192.700 ha.
”Konsep HTI bukanlah merupakan kegiatan dengan pola monokultur, dari luas izin HTI seluas 585 ribu ha, 70 persen tanaman pokok. Kemudian tata ruang HTI diatur untuk konservasi sebesar 10 persen. Untuk tanaman unggulan lokal sebesar 10 persen, budidaya tanaman kehidupan masyarakat sebesar 5 persen dan sisanya sebesar 5 persen untuk infrastruktur,” tukasnya.








Sabtu, 28 September 2013

63,68 PERSEN JCH OKI RISTI


INDRALAYA. PE – Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, sebanyak 63,68 persen atau lebih dari setengah jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) OKI beresiko tinggi (Risti) dari total 201 JCH.
Sesuai data tercatat sebanyak 128 JCH diketahui beresiko tinggi. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan ditujuh Puskesmas yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan JCH OKI.
Kepala Dinkes OKI, dr H Mgs Hakim, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengamatan dan Pencegahan Penyakit, Rustam menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, sebanyak 128 JCH atau 63,68 persen yang beresiko tinggi.
”Jika dibandingan dengan jumlah JCH yang akan berangkat ke tanah suci, maka lebih dari setengah jumlah JCH kita beresiko tinggi, oleh sebab itu mereka dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih khusus,” tukasnya.
Menurutnya, para jemaah yang beresiko tinggi itu bukan berarti mereka tidak bisa berangkat ke tanah suci, tetapi mereka akan menjalani pemeriksaan medis secara khusus terlebih dahulu.
”Mereka tetap akan berangkat, tetapi mereka akan mendapatkan pengawasan lebih intens, untuk menghindari jangan sampai terjadi apa-apa saat beribadah haji nanti,” bebernya.
Para JCH yang beresiko tinggi ini, kata Rustam, selain usia yang sudah masuk usia lanjut banyak penyakit yang sudah diderita sejak awal, seperti tekanan darah dan gula yang tinggi, rematik dan sebagainya yang bisa kambuh sewaktu-waktu.
Kemudian kondisi peralihan cuaca antara di Indonesia dengan di Tanah Suci bisa mengakibatkan penyakit tersebut kambuh setiap saat.
”Karena itulah, mereka perlu mendapatkan pengawasan dan perhatian khusus dari tim medis dan panitia yang ikut dalam rombongan JCH,” terangnya.
Ditambahkannya, jika tidak dilakukan pengawasan intensif dari tim medis, maka akan dapat mengganggu JCH yang bersangkutan untuk melaksanakan ibadah haji. Biasanya, karena terlalu bersemangat untuk mengikuti ibadah haji, sampai akhirnya mengabaikan kondisi kesehatan.
”Disinilah letak pentingnya keberadaan tim medis yang harus memberikan arahan dan imbauan kepada JCH risti ini, agar kondisi kesehatannya tetap terjaga,” terangnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI, Ishak Putih, melalui Kasi Haji dan Umrah, Asmuni mengatakan, sebelum diberangkatkan menuju tanah suci Mekkah, para JCH OKI selama ini sudah mengikuti program bimbingan manasik haji.
”Melalui pembinaan manasik haji para jemaah sudah mendapatkan pembekalan terhadap hal teknis pelaksanaan ibadah haji di Mekkah nanti,” katanya.
Sesuai tanggal keberangkatan, katanya, 201 JCH asal OKI akan dilepas oleh Bupati OKI, H Ishak Mekki pada 7 Oktober mendatang.
”Para jemaah akan menginap di Asrama Haji Palembang selama satu malam, kemudian akan berangkat pada 8 September dalam kloter 16, untuk perlengkapan haji, seperti koper dan yang lainnya sudah kita lengkapi,” terangnya.
Terpisah, dari jumlah 88 JCH asal Kabupaten Banyuasin, dipastikan ada tiga orang yang mengurungkan niatnya batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Hak itu dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak mengizinkan sehingga membawa mereka harus dirawat di rumah sakit.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyuasin, A Zainuri melalui Kasubag TU Kemenag, Salni Fajar MHi mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga JCH yang dimaksud yakni M Zaini, warga Desa Mainan Kecamatan Sembawa beserta istrinya, Husniati dan Saihun, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III. JCH lainnya yang juga gagal menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
”Zainal gagal berangkat karena sakit stroke, sehingga membuat istrinya juga ikut memutuskan urung berangkat untuk mengurus suaminya yang sedang menderita sakit,” kata Salni, kemarin (27/9).
Sama halnya juga Saihun, kesehatan yang dialaminya akibat terserang penyakit kencing manis, sehingga tidak bisa mengontrol buang air kecil. ”Batalnya Saihun untuk berangkat ke tanah suci, atas permintaan sendiri, dan sudah disetujui Kemenag Banyuasin,” terang Salni.
Diterangkannya, jika gagalnya ketiga JCH untuk menunaikan ibadah haji tersebut, sudah disampaikan ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumsel.
”Tentunya sudah kami laporkan, dan nanti Kanwil yang berwenang menentukan penggantinya, kita hanya sebatas memberikan data JCH kita yang batal berangkat tersebut,” sambungnya.
Diterangkannya, jika dikabarkan ada JCH asal Sungsang Banyuasin II yang meninggal dunia karena komplikasi diabetes dan hypertemia dan dimakamkan di Mekkah.
”Itu memang warga Banyuasin, tapi dia gabung dengan kloter 2 Palembang, sementara Banyuasin itu masuk kloter 14. JCH asal Banyuasin saja belum berangkat,” katanya.



73.945 NAMA BERMASALAH DI DPT


IRDESS, INDRALAYA, OI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ogan Ilir (OI) menemukan setidaknya ada 73.945 nama yang dinilai bermasalah dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) yang diumumkan beberapa waktu lalu. Diduga kuat DPT itu masih menggunakan data Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel. KPU setempat pun didesak memperbaiki DPT itu.
”Temuan kita ada 73.623 tidak ada NIK, 97 kesalahan pada status, 116 nama ganda, dan 109 sudah meninggal dunia. Jadi, total DPT yang bermasalah sebanyak 73.945 atau 24,78 persen,” terang Ketua Panwas Ogan Ilir Syamsul Alwi didampingi kedua anggotanya, Iskandar Dermawan dan Medi Irawan, Jum’at (27/9).
Untuk itu, Syamsul Alwi menegaskan, pihaknya minta kepada KPUD Ogan Ilir melakukan perbaikan terhadap DPT ini. Agar jangan sampai pada hari pelaksanaan Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti ada masalah. ”Ya, jangan sampai hak mereka dihilangkan, padahal mereka sudah berhak menyalurkan suaranya. Seperti, tidak ada NIK, kesalahan pada status dan nama ganda. Kalau yang meninggal, memang sudah tidak ada hak, karena orangnya tidak ada lagi,” imbuhnya.
Khusus nama ganda, lanjut Syamsul, harus dituntaskan dengan benar, karena jika tidak dibereskan, yang bersangkutan bisa memilih dua kali. ”Ya bisa juga hak pilih mereka hilang, kalau memang TPS-nya nanti jeli,” ujar dia.
Lebih jauh Syamsul mengatakan, dengan permasalahan ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPUD Ogan Ilir. KPUD menyatakan siap untuk melakukan perbaikan DPT bermasalah tersebut.
Terpisah, Ketua KPUD Ogan Ilir, Amrah Muslimin membenarkan bahwa pihak Panwaslu sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait adanya DPT yang bermasalah. ”Kita ucapkan terima kasih atas pemberitahuan pihak Panwaslu, dan kita akan sesegera mungkin menindaklanjutinya, dan tentunya akan kita teliti terlebih dahulu, apakah benar ada kesalahan DPT ini,” ujarnya.
Disinggung terkait dugaan masih menggunakan data Pilgub Sumsel, Amrah mengakui hal itu namun dia menambahkan, data tersebut sudah diperbaharui. ”Yang NIK itu memang sejak tahun 2005 lalu. Pastinya, ini akan kita tindaklanjuti,” tukasnya.



3 PERSONEL TIMSEL KPUD OKI MUNDUR


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penolakan terhadap penetapan Tim Seleksi (Timsel) KPUD Ogan Komering Ilir (OKI) membuat status Timsel yang ditetapkan KPUD Provinsi Sumsel ini makin tak jelas. Terlebih, tiga anggota Timsel, termasuk ketuanya M Room, mengundurkan diri lantaran diprotes sejumlah pihak karena disinyalir ada unsur nepotisme.
Namun demikian, anggota yang masih bertugas tetap membuka pendaftaran calon anggota KPUD OKI periode 2013-2018. ”Sesuai dengan SK penetapan dari KPUD Provinsi Sumsel, saya masih sebagai Ketua Tim Seleksi, tetapi saat ini saya sudah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ketua dan anggota,” ujar M Room, Jum’at (27/9).
Menurut Room, meski dirinya masih mengajukan surat pengunduran diri, hal itu tidak menghalangi proses pendaftaran calon anggota KPUD OKI. ”Sesuai SK Nomor 001/Timsel-OKI/IX/2013 kita tetap membuka pendaftaran bagi calon anggota KPUD OKI, sambil menunggu SK pemberhentian saya sebagai ketua dan anggota Timsel keluar,” katanya.
Room mengatakan, pendaftaran calon anggota KPUD OKI sudah mendesak dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 3 huruf e, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. ”Dengan mundurnya tiga orang anggota Timsel tidak mengganggu proses pendaftaran calon anggota KPU,” tegasnya seraya menuturkan dua anggota Timsel yang ikut mengundurkan diri yakni M Nazir Bayd dan Anis Joko Santoso (PNS).
Mundurnya tiga anggota Timsel itu atas desakan masyarakat yang menilai penetapan tim tersebut syarat kepentingan politik dan kepentingan kelompok. Seperti diungkapkan tokoh pemuda OKI, Sirni Lestari, Sag dan Syamsir Ahmad selaku Ketua LSM Bende Seguguk Coruption Watch (BSCW).
”Jika memang seleksi Timsel KPU tidak fair dan berbau aroma nepotisme, pihak terkait lainnya dapat menggugat keputusan pleno KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, anggota KPU Sumsel dinilai sudah melanggar kode etik pemilu,” tegas Sirni kepada Irdess Sumsel.
Hal senada juga diutarakan tokoh masyarakat OKI, H Tarmuzi Yusuf. Menurut dia, anggota KPUD Sumsel tidak professional dalam menentukan dan menetapkan para anggota Timsel KPUD OKI periode 2013-2018 mendatang. ”Obyektivitas tim seleksi sangatlah vital dalam menentukan anggota KPU yang lebih berkualitas, jangan biarkan kepentingan politik masuk dalam proses ini. Bagaimana ingin mencapai output yang berkualitas jika penetapan Timsel saja banyak pesanan,” tukas Tarmuzi.
Sementara itu, ketika dimintai komentarnya terkait mundurnya tiga anggota Timsel OKI, Komisioner KPUD Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Data, Herlambang, kepada Irdess Sumsel, mengaku, pihaknya sudah menerima informasi tersebut. ”Jika memang mereka mengundurkan diri, maka nanti akan langsung kita ganti, karena itu semua kewenangan KPUD Sumsel,” kata Herlambang singkat.







Jumat, 27 September 2013

KADES KEMANG INDAH BELUM DITAHAN (Tersangka Jual Tanah Desa)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Oknum Kepala Desa Kemang Indah, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Edi Sucipto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres OKI, hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, lantaran pihak penyidik masih menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian atas penjualan aset desa tersebut.
Kasat Reskrim Polre OKI, AKP H Surachman didampingi Kanit Pidsus, Ipda Jailili SH menegaskan, Kades Kemang Indah tersandung kasus penjualan tanah aset desa untuk keuntungan pribadi. Penetapan terhadap oknum kades tersebut sesuai dengan laporan yang diterima oleh Ka SPK dengan nomor LP/A/19/VII/2013/Res OKI Sumsel, tertanggal 19 Juli 2013.
”Tersangka hari ini (kemarin, red) masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan belum kita tahan,” ujar Surachman kepada Irdess Sumsel, Kamis (26/9).
Dikatakannya, tanah desa yang dijual oleh tersangka berada di 6 lokasi yang kesmuanya berada di dalam desa, namun luasan tanahnya berbeda-beda. ”Ada yang berukuran 10 x 15 meter, 15 x 20 meter dan lain sebagainya. Menurut pengakuan tersangka ada 6 lokasi tanah yang dijual, tapi menurut laporan masyarakat ada 3 lokasi lagi dan itu masih kita dalami,” urainya.
Ipda Jailili menambahkan, harga jual tanah di bawah harga jual tanah di pasaran dan ada indikasi yang bersangkutan mengecilkan nominal penjualan tanah. ”Ini berdasarkan kuitansi penjualan, tapi kenyataan di lapangan berbeda. Kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP terkait kerugian yang dialami pihak Desa Kemang Indah,” bebernya serya mengatakan, jika hasil BPKP telah keluar maka pihaknya segera menahan tersangka.
Mengenai aset desa yang diperjualbelikan, kata dia, nantinya akan disita. ”Mudah-mudahan hasil audit BPKP ini cepat keluar, sehingga kita bisa juga langsung menyita aset yang diperjualbelikan tersebut,” tandasnya seraya menyebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Herman SH mengaku sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan. ”Kita menunggu proses di kepolisian terlebih dahulu. Jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien saya,” tukasnya.
Seperti diketahui, menurut laporan masyarakat menyebut sejak menjabat sebagai Kades Kemang Indah tahun 2011, Edi mulai menjual tanah desa yang seharusnya diperuntukkan untuk fasilitas umum, tetapi dibuat per kavling oleh oknum Kades kemudian tanah tersebut dijual kepada warga setempat.
Lokasi tersebut merupakan daerah transmigrasi, dalam kawasan trans itu disediakan tanah oleh pemerintah khusus untuk fasilitas umum seperti untuk didirikan puskes, kantor lurah atau sekolah dan tanah untuk gembala bagi warga trans, tetapi oleh oknum Kades tanah itu dibuat kavlingan lalu dijual.






Kamis, 26 September 2013

PENETAPAN TIMSEL KPUD OKI DIPROTES


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Penetapan Tim Seleksi (Timsel) KPUD Ogan Komering Ilir (OKI) yang dikeluarkan oleh KPUD Sumatera Selatan (Sumsel) diprotes masyarakat, karena didominasi PNS dan orang luar Kabupaten OKI. Masyarakat menilai keputusan KPUD Sumsel mengeluarkan nama Timsel KPUD OKI tak obyektif, penuh rekayasa dan syarat dengan kepentingan tertentu.
Ketua LSM Bende Seguguk Coruption Watch (BSCW) OKI, Ahmad Samsir didampingi tokoh pemuda OKI, Sirni Lestari, Sag mengatakan, lima anggota Timsel KPUD OKI dan berstatus PNS yakni Drs H Nazir Bayid, Legianto, Drs M Roem, Anis Joko Santoso, dan Icuk Sakir dari Palembang.
”Kami mendesak agar pelaksanaan penjaringan Timsel KPU OKI dilakukan secara fair. Seleksi Timsel ini jelas kental dengan unsur nepotisme, dimana didominasi PNS dan satu lagi berdomisili di luar OKI atas nama Icuk Sakir,” ujar Ahmad Syamsir, Rabu (25/9) sore.
Kepada Irdess Sumsel, Ahmad Syamsir dan Sirni Lestari menegaskan, sesuai dengan Pasal 1 PKPU No.2/2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Timsel berasal dari unsur akademisi, profesional, dari organisasi profesi seperti sosial, politik, pemerintahan, hukum, ekonomi, dan jurnalistik, serta unsur masyarakat (LSM/tokoh masyarakat).
”Tapi nyatanya yang dikeluarkan oleh KPU Sumsel hanya ada unsur pemerintahan saja, sehingga belum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan Undang-Undang tersebut. Seharusnya pada akhir masa jabatan KPU Sumsel harus lebih mengutamakan obyektivitas, bukan subyektivitas. Tidak menutup kemungkinan ada kongkalikong antara anggota KPU dengan pihak yang berkepentingan untuk meloloskan nama Timsel,” tegas Ahmad Syamsir.
Hal senada dikatakan oleh masyarakat OKI, Drs H Syaiful Ardand. Menurut dia, jika seleksi Timsel KPU OKI memang tidak fair dan berbau nepotisme, pihak terkait lainnya dapat menggugat keputusan pleno KPU Sumsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, anggota KPU Sumsel dinilai sudah melanggar kode etik pemilu.
”Obyektivitas tim seleksi sangatlah vital dalam menentukan anggota KPU yang lebih berkualitas. Jika penjaringan Timsel KPU Kabupaten/Kota saja sudah dikotori, bagaimana mau menjaring anggota KPU yang profesional,” tukasnya.
Dikatakan Syaiful, ketidaktransparansian KPU Sumsel dalam menetapkan nama Timsel itu, akan berdampak terhadap pesta demokrasi ke depan. Sebab, anggota KPU itu memiliki pekerjaan cukup berat. Apalagi berkaitan dengan netralitas penyelenggara pesta demokrasi.
”Jangan biarkan kepentingan politik masuk dalam proses ini. Dimana nantinya tidak obyektif lagi. Bagaimana ingin mencapai output berkualitas, sementara penetapan Timsel saja banyak pesanan,” tandasnya.
Ditambahkan Syaiful, pihaknya menilai proses penjaringan Timsel KPU Kabupaten dan Kota di Sumsel terkesan sebagai titipan untuk memuluskan kepentingan pada pesta demokrasi tahun 2014 mendatang. ”Kalau KPU Sumsel tidak membatalkan SK kelima orang tersebut, kita akan melakukan demo besar-besaran ke kantor KPU Sumsel,” ujar dia.
Sementara Drs M Roem, salah seorang Timsel KPU OKI yang terpilih sesuai dengan SK KPU Sumsel, mengaku tahu dirinya masuk menjadi tim seleksi setelah dua hari diumumkan di media. ”Saya tidak tahu menahu, kalau ada yang merasa keberatan kita siap untuk diganti dan mundur,” akunya.
Sedangkan Bupati OKI Ir H Ishak Mekki juga mengaku kaget dengan hasil pengumuman anggota Timsel KPU OKI. ”Saya tidak tahu, mestinya KPU Sumsel harus koordinasi dahulu dengan Pemerintah Daerah maupun KPU OKI, apalagi yang terpilih empat orang berstatus PNS di OKI,” tukasnya.
Terpisah, Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah ketika dihubungi melalui selulernya membenarkan adanya penetapan Timsel KPU OKI. ”Sudah kita tetapkan, dan pemilihan lima Timsel tersebut sudah transparan dan sebelumnya kita menyeleksi sebanyak 10 orang dan akhirnya jadi lima orang. Atas hasil tersebut tidak ada masyarakat yang protes dan kalau sekarang ternyata ada yang protes silahkan saja,” kata Anisa singkat.



KINERJA 18 CAMAT DI OKI DIEVALUASI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kinerja camat di 18 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dievaluasi.
Penilaian kinerja camat merupakan wujud pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang dilaksanakan oleh Bupati, sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan yang menyebut setiap tahun pemerintah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja kecamatan.
Bupati OKI, H Ishak Mekki MM diwakili Asisten I Setda OKI, Drs Edwar Chandra menegaskan, penilaian kinerja camat ini mencakup beberapa aspek, diantaranya penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati/Walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah.
”Dan juga penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat,” ujar Edwar kepada Irdess Sumsel usai pertemuan dengan 18 camat di OKI, kemarin (25/9).
Hal itu juga, kata Edwar, diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, yang menyebutkan bahwa camat dalam melaksanakan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati/walikota untuk menangani urusan otonomi daerah.
”Peran strategis inilah yang perlu terus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dengan harapan, 2014 nanti seluruh kecamatan di OKI sudah mampu melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010,” bebernya.
Dikatakan Edwar, tugas-tugas yang dilimpahkan kepada camat ini, meliputi pencapaian realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di masing-masing kecamatan, termasuk realisasi perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Perekaman e-KTP ini batas akhirnya 31 Desember 2013, karena itu perkembangan di lapangan terus kita pantau. Jika tidak selesai 100 persen, maka OKI dianggap gagal melaksanakan program nasional ini,” terangnya.
Dari penilaian kinerja ini, sambungnya, hasil akhirnya akan dipilih camat teladan dan terbaik yang sukses melaksanakan segala tugas yang dilimpahkan kepada camat yang bersangkutan.
”Kalau teladan ya akan kita berikan reward, tapi kalau kinerjanya buruk, mungkin itu akan dijadikan bahan evaluasi kita ke depan. Apakah dipertahankan atau kita ganti dengan yang memang benar-benar mau bekerja dan mampu,” bebernya.
Sementara Kabag Pemerintahan Setda OKI, Hendri SH MM menambahkan, dalam penilaian kinerja camat ini juga, masing-masing permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program-program pemerintah di kecamatannya masing-masing agar bisa dicarikan solusi penyelesaiannya. ”Kita juga membentuk tim yang terus memantau kinerja 18 camat ini,” ucapnya.
Sementara itu Camat Pampangan, Alex mengaku dalam pelaksanaan di lapangan program pemerintah yakni e-KTP dan penerimaan PBB tidak menemui kendala yang berarti.
”Untuk Kecamatan Pampangan juga saat ini masuk dalam penilaian lomba Gerakan Sayang Ibu (GSI) tingkat provinsi, mudah-mudahan kita mampu menjadi yang terbaik,” tukasnya.