Selasa, 24 September 2013

CETAK SAWAH DI LAHAN RAWA (Diserahkan ke Masyarakat)


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI terus berupaya untuk merehabilitasi lahan rawa-rawa yang termasuk lahan tidur dan tidak bisa dimanfaatkan. Salah satunya dengan cara membuat rawa-rawa yang merupakan lahan tidur dan tersebar di Kabupaten OKI.
Kali ini lahan seluas 1.500 hektar yang merupakan lahan rawa-rawa di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, diserahkan kepada masyarakat untuk digarap.
Kepala Dinas Pertanian OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk terus menambah luas lahan pertanian di wilayah Bumi Bende Seguguk. Hal ini seiring dengan banyaknya alih fungsi lahan yang terus terjadi di wilayah-wilayah potensial penghasil padi di OKI.
”Kita tidak ingin produktivitas padi di OKI mengalami penurunan, akibat alih fungsi lahan yang dilakukan oleh petani. Oleh sebab itu kita harus gencar melakukan terobosan dengan mencetak sawah baru untuk para petani,” ujar Asmar.
Wilayah OKI, katanya, didominasi oleh rawa-rawa dan ini sangat potensial untuk dijadikan lahan pertanian baru. ”Sekarang masih banyak lahan rawa-rawa yang termasuk lahan tidur dan belum bisa dimanfaatkan. Jadi lahan rawa-rawa inilah yang menjadi sasaran kita untuk dicetak sawah baru,” bebernya.
Dikatakannya, salah satu upaya cetak sawah baru itu dilakukan di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Jejawi OKI, dengan merehabilitasi 1.500 ha lahan desa.
”Dari 1.500 hektar tanah desa di Desa Tanjung Aur, disana ada 500 hektar yang didesain untuk cetak sawah baru, saat ini sudah 100 hektar yang selesai dicetak bekerjasama dengan TNI dan 20 hektar sudah mulai ditanam oleh petani,” katanya.
Dijelaskannya, sawah yang baru selesai dicetak itu akan diserahkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Tanjung Aur, melalui sawah tersebut petani bisa melakukan tanam padi dua kali dalam setahun. ”Lahan ini nantinya akan diberikan kepada masyarakat, satu Kepala Keluarga (KK) mendapat dua hektar, sementara mereka diberikan hak milik sementara,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika nantinya dalam beberapa tahun kedepan, petani akan memiliki lahan itu secara resmi. Tetapi setelah nanti pengelolaannya sudah maksimal.
”Nanti tanah itu akan menjadi hak milik masyarakat (petani), kami minta lahan itu tidak akan dialihfungsikan menjadi perkebunan, karena syarat petani yang akan memiliki sawah tersebut harus membuat perjanjian tidak boleh dialihfungsikan,” pungkasnya.


Senin, 23 September 2013

BAWA KELENGKAPAN, IZIN LANGSUNG JADI


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) Kabupaten OKI mengklaim, para pedagang yang hendak mengurus izin guna pakai dan datang langsung ke kantor, akan diproses pada hari itu juga.
Izin tersebut akan langsung keluar, asalkan pedagang membawa kelengkapan yang dibutuhkan. Penyataan ini dikeluarkan Kepala BPPK OKI, Yusuf HS didampingi Kasi Perizinan dan Pemeliharaan, Syahlul Fahmi.
”Pedagang disilahkan mengurus langsung ke kantor tanpa perantara. Bila membawa kelengkapan administrasi yang dibutuhkan yakni berkas awal, maka akan langsung kami proses hari itu juga,” ujar Syahlul Fahmi, kemarin (22/9).
Pernyataan ini dikeluarkan, lantaran mereka gerah dengan pemberitaan yang menyatakan, sulitnya kepengurusan pembuatan Hunian Hak Guna Pakai (SHHGP) untuk rekomendasi pembuatan Surat Permohonan Izin Tempat (SPIT), di Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan Kabupaten OKI.
”Kita sama sekali tidak ingin menghambat. Hanya saja surat tersebut bisa dikeluarkan setelah pedagang mengumpulkan berkas toko milik mereka. Sayangnya, banyak pedagang tidak memiliki surat sama sekali. Untuk kasus ini kami sudah berikan kemudahan, jika tidak ada surat silahkan buat laporan kehilangan ke Polisi,” terangnya.
Dikatakannya, surat berkaitan kepemilikan sering tidak dikeluarkan pedagang, karena bisa jadi toko yang mereka gunakan dibeli di bawah tangan. Harusnya, jika terjadi pemindahtanganan, harus diketahui Badan Pasar dan membawa biaya sebesar 5-10 persen dari harga transaksi jual beli.
Mungkin karena tingginya biaya ini, sebagian besar pedagang tidak mau jual-belinya ketahuan dan tidak mau menunjukkan berkas awal penggunaan toko tersebut.
”Persoalannya, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat awal, makanya tersendat. Opsi untuk membuat laporan polisi juga tidak mereka lakukan, jadi bagaimana surat ijin tersebut bisa terbit? ” ujarnya balik bertanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa pedagang mengeluh lantaran sulit mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pasar untuk mengurus surat-surat toko mereka. ini menjadi masalah lantaran para pedagang sudah mendapat informasi kalau sebelumnya proses mengurus rekomendasi tersebut bisa selesai dalam waktu satu hari saja.
”Sudah beberapa bulan ini kami ingin buat SPIT, tetapi untuk membuat SPIT itu harus memakai SHHGP di dinas pasar, namun hingga saat ini surat SHHGP itu tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan,” ungkap Akhmad salah seorang pedagang di pasar Kayuagung.




RUMAH WARGA DISERANG HAMA KEPIK


IRDESS, INDRALAYA, OI – Pergantian musim pancaroba, ribuan serangga kepik di sejumlah tempat di Kabupaten Ogan Ilir (OI) menyerang rumah warga. Meski tidak menyebabkan luka. Namun, serangan-serangga yang berjumlah ribuan ini sangat mengganggu aktivitas warga. Asal tahu saja, serangga ini, jika sudah mengecing mata bisa membuat mata buta.
Tak hanya itu, kepik hitam yang mengeluarkan bau tidak sedap dan menyebabkan mata perih ini memenuhi berbagai lokasi yang ada lampunya di malam hari. Warga khawatir jumlah serangga ini bakal terus bertambah.
Seperti di Perumahan Taman Gading, Desa Palemraya, Kecamatann Indralaya Utara, Kabupaten OI, ribuan hama kepik terlihat pada malam hari di bawah sorotan lampu rumah tangga. ”Jumlahnya banyak, setiap pagi aku sering bersihkan. Baunya itu tidak tahan, kalau dibersihkan biasanya hilang. Tapi, malam harinya datang kembali. Bingung juga bagaimana mengusirnya. Memang khawatir kalau jumlahnya bertambah bagaimana membasminya,” ujar salah satu ibu rumah tangga di perumahan Taman Gading ini, Dewi.
Hal yang sama juga dialami Heni, warga Segonang Jaya, Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara. Menurutnya, serangga kecil berwarna hitam tersebut cukup mengganggu aktivitasnya. ”Saya ini jualan makanan, terkadang karena baunya kepik, pembeli tidak jadi membeli makanan yang dijual. Harusnya dinas terkait membagikan obat untuk membunuh kepik ini,” tuturnya.
Diungkapkannya, dirinya juga kesusahan jika sampai menyerang sekolah dan kantor, pastinya aktivitas kegiatan belajar mengajar atau bekerja menjadi terganggu. ”Itu karena harus membersihkan kepik dahulu,” terangnya.
Semenntara itu Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan OI, Wawan Wiguna mengatakan, akan segera mengecek kebenaran ini. ”Kita akan cek dahulu dimana saja penyebarannya, mungkin saja pengaruhnya pancaroba atau memang ada penyebaran lainnya,” ujarnya.

Pihaknya berharap, agar warga berhati-hati dengan serangga jenis kepik ini, karena jika sudah mengeluarkan air kecil di mata seseorang bisa menyebabkan buta. ”Kata orang begitu, tapi saya juga belum pernah melihat langsung kejadian ini. Namun, pastinya kita minta warga harus hati-hati,” tukasnya.

Sabtu, 21 September 2013

OKI ENDEMIS KAKI GAJAH


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah endemis penyakit kaki gajah atau filariasis. Hal ini sesuai hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dengan demikian, Kabupaten OKI menjadi salah satu daerah sasaran pengobatan massal dari program United States Agency for International Development (USAID) sejak 2013 hingga 2017 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI, dr Mgs HM Hakim Mkes didampingi Kasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat, Ubaidillah mengatakan, hasil survey yang dilakukan Kemenkes, OKI masuk dalam daftar endemis kaki gajah dari 300 lebih daerah di Indonesia.
”Oleh sebab itu, kita sebagai pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah untuk melakukan pencegahan dan pengobatan,” ujar Hakim kepada Irdess Sumsel, kemarin (20/9).
Dikatakannya, dari hasil survey Kemenkes bahwa hampir di beberapa Kecamatan yang ada di OKI termasuk endemis filariasis. Terutama wilayah yang berada di lingkungan sungai atau rawa-rawa, seperti di Sirah Pulau Padang, Jejawi, Pampangan, Tanjung Lubuk dan beberapa kecamatan lainnya.
”Salah satunya di Desa Jambu Ilir, Kecamatan Tanjung Lubuk. Dari hasil pemeriksaan darah jari terhadap 342 orang, ditemukan tujuh orang positif mikrofilaria dari jenis Brugia Malayi dengan Mf rate 2,05 persen,” urainya.
Saat ini, kata Hakim, pihaknya dibantu USAID yang merupakan organisasi kesehatan di bawah World Health Organization (WHO) akan melakukan pengobatan massal terhadap penderita kaki gajah.
”Program pengobatan massal itu dilakukan selama lima tahun, dimulai dari tahun 2013 sampai tahun 2017 nanti,” bebernya.
Menurutnya, pengobatan dilakukan dengan cara memberikan obat kepada orang yang positif terinfeksi filariasis. Targetnya, obat itu memang betul-betul dikonsumsi oleh 80 persen penderita.
”Jika konsumsi obat tercapai 80 persen, maka program tersebut dianggap berhasil. Tapi, jika dari hasil survey ternyata hanya tercapai 60 persen, maka program itu dianggap belum berhasil,” jelasnya.
Ditambahkannya, target tersebut merupakan target setiap tahun dari tahun pertama hingga tahun kelima. Pada 2013 ini merupakan tahun pertama dan setiap tahunnya pemberian obat itu akan di survey, sehingga obat benar-benar dikonsumsi oleh warga yang positif terinfeksi filariasis dan diharapkan dari program pengobatan massal ini dapat menekan angka penderita kaki gajah di OKI.
”Seperti kita ketahui, darah yang terinfeksi dan mengandung larva dan akan ditularkan ke orang lain saat nyamuk yang terinfeksi menggigit atau menghisap darah orang tersebut. Cara hal inilah filariasis dapat menular dengan sangat cepat,” terangnya.
Penyakit ini bersifat menahun (kronis) dan bila tidak mendapatkan pengobatan, dapat menimbulkan cacat menetap berupa pembesaran kaki, lengan dan alat kelamin baik laki-laki maupun perempuan.
Penyakit kaki gajah bukanlah penyakit yang mematikan, namun bagi penderitanya ini merupakan sesuatu yang dirasakan memalukan dan dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.



Jumat, 20 September 2013

PEDAGANG KELUHKAN PEMBUATAN SPIT


IRDESS, KAYUAGUNG, OKI – Sejumlah pedagang pasar di Kayuagung, Kabupaten OKI mengeluhkan, sulitnya pembuatan rekomendasi Surat Penunjukan Izin Tempat (SPIT) di Badan Pengelolaan Pasar dan Kebersihan (BPPK) OKI.
Selain dipersulit, SPIT ini juga lama selesai dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal oleh petugas perizinan di BPPK OKI. Padahal secara prosedur pembuatan surat rekomendasi tersebut cukup memakan waktu sehari, sudah bisa diselesaikan.
”Kami sudah beberapa bulan ini ingin buat surat rekomendasi SPIT di dinas pasar, namun hingga saat ini tidak kunjung selesai dengan berbagai alasan, misalnya rusaknya mesin printer dan lain sebagainya,” ungkap Ahmad, salah seorang pedagang di Pasar Kayuagung yang ingin mengurus SPIT.
Menurutnya, sulitnya pelayanan pembuatan SPIT ini dialami semua pedagang yang ingin membuat SPIT. Padahal surat izin tersebut sangat berguna untuk mengurus pinjaman modal di Bank.
”Akibatnya, pengajuan pinjaman modal di Bank tidak bisa dicairkan karena belum terlampirnya SPIT sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman,” keluhnya kepada Irdess Sumsel, kemarin (19/9).
Senada dengan Ahmad, diungkapkan Tini, salah seorang pemilik toko di Kayuagung yang sudah beberapa bulan ini mengurus SPIT. Namun, hasilnya tidak kunjung selesai. Pegawai di instansi terkait seolah mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
”Aku ini mau meminjam uang di Bank, sebagai agunannya aku punya toko. Selain syarat tersebut juga harus menyertakan SPIT yang dikeluarkan oleh BPPK OKI. Tapi, sayangnya sejak diurus awal bulan lalu, hingga kini SPIT yang saya ajukan belum selesai juga,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) wilayah OKI, Ahmad Syamsir menegaskan, kepada kepala dinas pasar hendaknya harus meninjau langsung mengenai permasalahan yang menjadi keluhan pedagang.
”Setahu saya itu tidak sulit, pimpinan dinas harus bertindak tegas, jangan sampai anak buahnya bermain-main dalam melayani masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan Kepala BPPK OKI, Yusuf HS, saat dikonfirmasi mengenai permasalahan sulitnya pelayanan pembuatan rekomendasi SPIT menyatakan, pihaknya tidak pernah mempersulit pembuatan SPIT bagi para pedagang.
”Itu tidak dibenarkan, kalau pegawai kita mempersulit pembuatan SPIT. Nanti akan saya cari tahu dan panggil kalau memang anak buah saya terbukti menghambat pelayanan kepada masyarakat,” singkatnya.


KADES BATAL DIPERIKSA DPRD


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepala Desa (Kades) Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial JM batal diperiksa oleh Komisi I DPRD OI dengan alasan kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Menurut Ketua Komisi I DPRD OI, Ahmad Yadi, pihaknya memang sudah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Kades Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang bersangkutan pada 17 September 2013 lalu.
”Senin tanggal 16 September 2013 kemarin kita menerima surat pemberitahuan dari Kades Tanjung Bulan yang menyatakan belum siap untuk dilakukan pemeriksaan karena kondisi kesehatannya sedang menurun,” ujarnya.
Surat pemberitahuan tersebut, katanya, diserahkan langsung oleh keluarga Kades ke Sekretaris Komisi I DPRD OKI, Adinul Ikhsan.
”Kita akan tetap memanggil dan memeriksa JM selaku Kades Tanjung Bulan sesuai dengan pengaduan masyarakatnya. Tapi kita tetap menghormati dan tidak bisa dipaksakan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kades Tanjung Bulan, kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten OI berinisial JM belum lama ini telah dilaporkan warganya karena diduga telah melakukan banyak penyimpangan dan tidak transpranan penggunaan anggaran desa.
Pengaduan warga tersebut dilayangkan kepada Bupati, Inspektorat BPMPD, DPRD, Tipikor Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Kayuagung.
Pada surat pengaduan tersebut antara lain oknum Kades Tanjung Bulan diduga telah memungut biaya pembuatan sertifikat (prona) proyek operasi nasional agraria 2013 yang memungut biaya Rp1,5 juta per lembar surat tanah kebun dan telah dikeluarkan sebanyak 180 lembar. Padahal ketentuan Prona dari Badan Pertahanan Negara (BPN) tidak di pungut biaya.
Belum lagi ditambah pungutan pembuatan sertifikat prona untuk lahan rumah Rp1 juta x 63 lembar lahan rumah. Tak hanya itu, dalam penggunaan dana diduga tidak ada kejelasan. Misalkan, hasil kebun karet milik desa yang besaran lahannya sebesar 2 hektar, dana Bangub dan ADD 2013 serta dana Bantuan Bupati untuk musholla tahun 2008 sebesar Rp10 juta.


CALEG CURI START SOSIALISASI (KPU Ancam Diskualifikasi)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sejumlah calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik terus menebar sosialisasi dengan memasang alat peraga di titik strategis Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ogan Ilir. Padahal tahapan sosialisasi belum ditetapkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Ketua KPU Ogan Ilir H Amrah Muslimin menegaskan, pemasangan atribut sejumlah caleg dari berbagai partai politik itu memang tidak dibenarkan dan jelas sangat melanggar aturan. ”Sekarang ini kami telah menerima surat dari Panwaslu terkait tidak diperkenankannya caleg memang atribut kampanye. Namun riil di lapangan banyak ditemukan caleg yang mencuri start menyosialisasikan diri,” kata Amrah, Rabu (18/9).
Pemasangan alat peraga oleh para caleg, kata dia, jelas sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, pihaknya berharap caleg dapat mengerti aturan main yang ditetapkan. ”Ya, ada sanksi administratif yang akan diberikan bagi caleg yang sengaja memasang atribut kampanye. Mereka bisa didiskualifikasi sehingga tidak ikut berkompetisi pada pemilihan legislatif 2014 mendatang,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Amrah, pihaknya berencana mengundang para caleg dan pihak terkait lain, guna membahas penentuan zona penempatan atas alat peraga kampanye. Pemasangan atribut pun, kata dia, harus dilakukan secara kolektif dengan melibatkan partai politik dan bukan memasang atribut secara sendiri-sendiri.
”Memasang atribut secara sendiri-sendiri itu dilarang. Pemasangan atribut diperbolehkan jika membawa partai dan dilakukan secara kolektif sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.
Khusus untuk pemasangan iklan di media cetak dan elektronik, baru memasuki tahapan pada Maret dan April 2014 mendatang. ”Sekarang ini jika ditemukan di lapangan banyak alat peraga menjadi tanggungjawab Panwaslu Ogan Ilir untuk menertibkannya,” tukas dia.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir, Syamsul Alwi, mengatakan, memang benar banyak spanduk dan baliho telah dipasang caleg. Diakui, hal ini melanggar aturan. ”Pastinya, dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban. Tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak KPU Ogan Ilir dan Banwaslu Sumsel, yang tentunya jika turun ke lapangan kita akan mengajak pihak Pol PP,” ujar dia.