Rabu, 24 April 2013

KPU Tolak Berkas Bacaleg Kades



KAYUAGUNG – Setelah melakukan pemeriksaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) atau Daftar Calon Sementara (DCS pemilihan legislatif (pileg) 2014 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa menolak salah satu berkas bacaleg, karena masih berstatus kepala desa (kades).
 
“Kami tidan akan meberikan toleransi, setelah dilakukan pemeriksaan berkas bacaleg hingga pukul 05.00 WIB subuh, kemarin (23/4) ternyata ditemukan salah satu partai Politik (parpol) yang memasukan bacalegnya, seorang yang masih kades atau tanpa melampirkan surat pengunduran duru, sehingga berkasnya langsung kami keluarkan, ‘ungkap Kapala Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten OKI, Dedi Irawan kepada Koran ini, kemarin (23/4).

Dikatakanya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seorang kades tidak dapat menjadi calon legislatif kecuali mengundurkan diri dari jabatanya, “Kami sudah meneliti berkasnya dan ternyata kades bersangkutan tidak menyertakan blanko isian yang seharusnya diisi dan disertakan dalam berkas.  Kami maklum, jika masih dalam proses pengunduran diri, tetapi kedes dimaksud tidak mengisi sedikitpun blanko yang berkaitan dengan jabatannya tersebut, sehingga terpaksa berkasnya kami keluarkan, ‘jelas Dedi.
Selain menolak bacaleg kades, KPU Kabupaten OKI juga menolaj salah satu bacaleg yang usianya belum mencukupi, “Ada beberapa partai yang memasuk bacaleg di bawah umur, sehingga langsung kami tolak.  Namun sebagaimana masih ada yang sempat mengganti dengan bacaleg cadangan, “jelas Dedi.

Kendali demikian, tambah Dedi,arkan berkas bacaleg 12 Parpol yang ada di Kabupaten OKI, semuanya telah mendaftarkan berkas bacaleg atau DCS, meskipun sebagian besar banyak parpol yag=ng tidak mencukupi kuota dari jumlah kursi yang disediakan.

“Semua berkas, sudah kami terima semua dan mulai hari ini (kemarin,red), KPU masih akan melakukan verifikasi hingga 6 Mei 2013.  Selanjutnya KPU Kabupaten OKI akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bacaleg kepada parpol akan dilaksanakan pada 7 Mei - * Mei mendatang, “tandasnya.

Pemeriksaam berkasm lanjut Dedi, sengaja dilakukan secara selektif afar ke depan tidak ada lagi peluang protes atau kritik maupun hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga dalam pelaksanaan pileg yang akan dilaksanakan 2014 mendatang dapat benar-benar berjalan aman, tertib, jujur dan adil.

Panwaslu Tegaskan Atribut Kampaye Harus Dicopot



KAYUAGUNG – Sejak penetapan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon WakilBupati (Cawabup) Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2014 – 2019, bagi setiap tim kampaye ddan simpatisan pasangan calon, sebelum memasuki masa kampaye agar dapat melepas semua atribut-atribut kampanye, seperti baleho, spanduk, reklame, umbul-umbul, pamplet dan stiker serta alat peraga lain yang mengandung unsur ajakan atau sosialisasi.
 
“Selain itu, selama masa senggang ini, untuk menjaga ketertiban pelaksanaan tahapan pemilihan umum bupati dan wabup, agar tim kampanye tidak menayangkan atau menyiarkan ke media cetak dan elektronik yang sifatnya berita berisi ajakan atau sosialisasi pada masyarakat hingga dimulainya masa kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, 20 Mei – 2 Juni mendatang, “ujar Ketua Panwaslu OKI, Deri irawan SIP, didampingi divisi Penanganan Pelanggaran, M Fahrudin SH di ruang kerjanya, kemarin (23/4).

Hal tersebut, katanya sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 32, tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 75 ayat 1 dan 2 yang menyatakan kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelengagaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daera.  Dan kampanye sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara.

Kemudian, lanjutnya sesuai dengan peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 1 tahun 2012 Tentang pengawasan Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah.  Dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 perubahan atas peraturan KPU nomor 69 tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye pemilukada dan wakil Kepala Daerah.

“Serta Keputusan KPUD Kabupaten OKI nomor 55/kpts/KPU.Kab-006.435450/IV/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati sebagai Peserta Pemilihan Umum Bupati dan wabup Kabupaten OKI tahun 2013 dan keputusan KPU Kabupaten OKI nomor 03.1/kpts.KPU.KAB-006.435450/VI/2012 tentang tahapan Program dan jadwal Waktu Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Kabupaten OKI Tahun 2012. “terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam masa senggang ini terhitung mulai 18 April – 19 Mei mendatan, pasangan cabup dan cawabup dapat berkonsolidasi internal, tanpa melibatkan masyarakat non anggota partai atau yang berkepentingan dengan Tim Sukses (timses) atau simpatisan lainnya.

“Nah, kemudian jika masa senggang ini telah selesai, maka pada 20 Mei – 2 Juni,  pasangan cabup dan cawabup sudah memasuki jadwal masa kampanye silajkan untuk melakukan sosialisasi atau mengajak masyarakat untuk mendukungnya, imbunya.

Untuk itu, sesuai dengan pasal 76 UU nomor 32 tahun 2004 kampanye dapat dilaksanakan dengan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dialog, panyebaran malalui media cetak atau media elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum dan dapat melaksanakan rapat umum.

Dia menambahkan, jika pasangan cabup dan cawabup, timses dan lainnya melanggar hal tersebut sebelum masa kampanye dimulai akan  ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Begitu juga pada media massa atau media elektronik juga akan ditindak dan diserahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sematera Selatan dan Dewan Pers, “Pungkasnya.

Pemilukada OKI Capai 526.843 DPT



KAYUAGUNG – berdasarkan hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umu (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digelar pada 20 april lalu, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan UmumKepala Daerah (Pemilukada) OKI dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan wakil Gunernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Berjumlah 526.843 DPT.
 
Ketua KPU Kabupaten OKI, H Abdul Hamid Usman SH Mhum melalui Kasubbag Program dan Data, Ani Septiana Shi, kepada koran ini, kemarin (23/4) mengatakan, jumlah tersebut berasar dari seluruh jumlah DPT di 18 kecamatan dalam Kabupaten OKI, meliputi laki-laki(L) sebanyak 270.797 DPT dan perempuan (P) mencapai 256.046 DPT.

Untuk kecamatan Kayuagung sebanyak 43.565 (L.21.571, P,21.994) DPT Tanjung Lubuk 24.568 (L:12.361, P:12.207) DPT, Teluk Gelam 15.307 (L:7.765, P:7.542) DPT, Pedamaran 28.313 (L:14.151, P:14.162) DPT, Pedamaran Timur 14.162 (L:7.338, P:6.824) DPT, Sirah Pulau (SP) Padang  30.128 (L:14.860, P:15.268) DPT, Jejawi 27.658 (L:13.903, P: 13.755) DPT, Pampangan 20.465 (L:10.185, P:10.280) DPT, Pangkalan Lampam 21.221 (L: 10.513, P: 10.708) DPT, Tulung Selapan 32.473 (L:16.688, P: 15.785) DPT.

“Selanjutnya Kecamatan air Sugihan Dengan 24.105 (L:12.444, P:11.661) DPT, Cengal 30.354 (L:16.193, P: 14.161) DPT, Lempuing 49.101 (L: 25.488, P: 23.613)DPT, Lempuing Jaya 40.095 (L: 21.102, P: 18.993) DPT, Mesuji 28.869 (L:14.863, P:14.006) DPT, Mesuji Raya 25.181 (L:12.930, P:12.251) DPT, Mesuji Makmur 38.201 (L:19.800, P:18.401) DPT dan Kecamatan Sungai Menang sebanyak 33.077 DPT terdiri dari 18.642 DPT laki-laki dan 14.435 DPT perempuan, “ujar Ani Septiani Shi.

Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) lanjutnya, berjumlah 1.794 TPS, dengan rincian kecamatan Kayuagung 131 TPS, Tanjung Lubuk 91 TPS, Teluk Glam 54 TPS, Pedamaran 99 TPS, Pemaran Timur 47 TPS, SP Padang 120 TPS, jejawi 113 TPS, Pampangan 77 TPS, Pangkalan Lampam 54 TPS, Tulung Selapan 117 TPS.

“Kemudian di kecamatan Air Suginan 94 TPS, Cengal 104 TPS, Lempuing 161 TPS, Lempuing Jaya 140 TPS, Mesuji 74 TPS, Mesuji Raya 89 TPS, Mesuji Makmur 104 TPS, dan Kecamatan Sungai Menang 125 TPS, “terangnya.

Menurutnya, jumlah DPT dengan jumlah data penduduk potensial pemilihan pemilu (DP4) dari dinas Kependudukan dan Kabupaten OKI, cukup berselisiah jauh.  Jika sebelumnya DP4 yang diserahkan Disdukcapil berjumlah 711.195 sementara DPT Pemilukada OKI berjumlah 526.843 pemilih.  “selisih DP4 dan DPT mencapai 184.352, “cetusnya.

Namun katanya DPT yang diterapkan merupakan data rehasil dari rekapitulasi jumlah pemilih di Kabupaten OKI, merupakan hasil survey langsung ke lapangan oleh Petugas Pemiktahiran Data Pemilih Pemilu(PPDP).

Selasa, 23 April 2013

BKD Terima Dua Surat Pengaduan

KAYUAGUNG – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah mencatat dua surat pengaduan terkait dalam massa iju publik atau masa sanggah pasca diumumkannya nama-nama pegawai honorer yang berada di lingkungan Kabupaten OKI yang masuk dalam honorer kategori dua (K-2).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, Maulana Aklil SIP melauli Sekretaris agus Fauji, saat dikonfirmasi koran ini, kemarin (22/4) mengatakak dari setiap sanggahan atau pengaduan yang diajukan kepada BKD akan diproses, tetapi pihaknya tidak akan menanggapi pengaduan yang sifatnya surat tanpa alamat jelas di pengirim atau sering disebut surat kaleng.  Nah yang seperti itu jelas tidak diterima.

“sanggahan atau pengaduan yang masuk pada kantor kita akan dilayani jika punya alamat si pengirim yang jelas, saat ini ada dua surat yang masuk dan akan kita pelajari, “katanya.

Lanjut dia, sanggahan yang diterima harus memenuhi kriteria yang disampaikan secara tertulis dengan dokumen yang mendukung dan diajukan ke Bupati Cq kantor BKD.  Seperti sanggahan yang disampaikan misalnya adanya dugaan pemalsuan dokumen unutk K-2 yang menyanggah itu berasal dari tenaga honorer seangkatan mereka.
“Jika teman seangkatan honorer K-2 tahu ada yang tidak wajar dan masuk dalam K-2, maka temannya boleh menyampaikan sanggahan kepada kita, “ungkapnya.
Sambung Agus, untuk diketahui adapun jumlah tenaga honorer yang masuk K-2 saat ini sebanyak 1.298 orang pegawai honorer yang berada di lingkungan KabupatenOgan Komering Ilir (OKI), ini masuk dalam tahap uji publik , dan apabila dari nama-nama honorer itu memenuhi persyaratan dalam verifikasi maka dapat mengikuti ijuan tes tertulis nantinya.

Ribuan honorer itu, dimasukkan dalam K-2, karena telah memenuhi persyaratan untuk dimasukan dalam tahap uji publik.  Lalu apabila dijelaskan Agus, dari nama-nama honorer yang ada itu ada yang menyanggahnya baik dari kalangan mereka sendiri atau alasan lainnya.  Lalu sanggahan itu benar dan diverifikasi ulang, maka selanjutnya tidak dapat mengikuti tes tertulis nantinya.

“Sekarang ini, dari 1.298 honorer masuk dalam tahap uji publik, lalu apabila memenuhi persyaratan kembali dan tidak ada sanggahan barulah bisa mengikuti tes umumnya, “ungkap Agus.

Lanjut dia, tetapi untuk kuota penerimaan dari sekian banyak honorer itu pihak BKD belum mengetahuinya.  Nah untuk sekarang ini masih dalam tahap proses sanggahan dan diberikan limit waktu hingga akhir april ini.  Setiap sanggahan dari honorer itu dilaporkan ke BKD langsung.

Sedangkan untuk proses tes tertulis nanti bagi honorer yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan diverivikasi ulang yaitu berasal dari Menpan langsung, dan untuk pelaksanaan tes nanti pada Juli – Agustus.
Agus menambahkan, ada tenaga honorer yang masuk itu adalah minimal 3 Januari 2005 ke bawah masuk kerjanya, dan persyaratan lainnya.  Selain itudari sekian banyak tenaga honorer itu dari berbagai formasi tetapi untuk tenaga guru yang banyak yakni mencapai 900 orang.  Sedangkan untuk honorer struktural, penyuluhan, dankesehatan juga ada.

Pemilih Pemula Dominasi (DPT)

INDRALAYA - Daftar pemiih tetap (DPT) kabupaten Ogan ilir (OI), untuk pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada), Gubernur dan Wakil Gubernur, (sumsel) mengalami kenaikan, pemilih pemula mendoninasi naiknya angka (DPT) pada pilgub nanti.

Haltersebut terungkap saat pembacaan Rekapitulasi (DPT) kabupaten Ogan Ilir (OI) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumatra selatan, di kantor KPUD (OI) selasa (23/4), dimulai pada pukul 10:00,wib sampai dengan pada pukul 14:00wib. kemarin.

Ketua (KPU) Ogan ilir (OI) Amrah Muslimin mengatakan," Bahwa (DPT) Ogan ilir (OI), untuk pilgub nanti mengalai kenaikan dari (DPT) pada tahun 2010 lalu untuk pemilukada Bupati dan Wakil Bupati (OI), sekarang tercatat sebanyak, 303.436 (DPT), dengan rician pemilih laki-laki sebanyak 150.978 dan untuk perempuan 152.458. Pada tahun 2010 lalu sekitar 279.653. (DPT). Artinya, (DPT) mengalami kenaikan 23.783 mata pilih. Jumlah TPS sebanyak 891 unit dan PPS 241, yang ada di kabupaten (OI). Unjarnaya.

Masih kata Amrah, "peningkatan jumlah (DPT) di landasi beberapa faktor yakni meningkatnya jumlah penduduk di kabupaten ogan ilir (OI), banyaknya anggota TNI/Polri yang pensiun serta meninkatnya pemilih pemula, dari ketiga faktor itu, pemili pemula yang lebih  mendominasi,"jelasnya

Tambahnya ,"Dari hasil Rekafitulasi Daftar Pemilih Tetep (DPT) kabupaten Ogan ilir (OI) selanjutnya berkas tersebut akan di kirim Ke (KPU) Provinsi sumsel untuk kembali dilakukan Rekapitulasi, ini untuk mencega pemilih ganda dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," paparnya.

Selain itu, Lanjut Amrah muslimin, "Adanya hasil gugatan yang yang di menagkan Makamah Konstitusi (MK), NO. 85/PUU-X/2012 tentang diperbolehkannya yang tidak terdaftar oleh (DPT) Namun bisa menggunakan hak suaranya mengunakan kartu tanda penduduk (KTP), atau kartu kepala keluarga (KK)," Unkapnya

"Keputusan itu untuk memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menggunakan hakpilihnya, serta meninimalisir golput, tapi harus ada mekanismenya, misal jika A tinggalnya di kota palembang dan KTP-nya di desa saka tiga, kecamatan indralaya, (OI) maka sipemilih bisa menggunakan hak pilihnya didesa saka tiga, tapi harus di lihat dulu sudah masuk (DPT) apa belum ? Kalau belum cukup tunjukan (KTP) saja," katanya Amrah.

Rekapitulasi tersebut berlangung di (KPUD) Ogan ilir, yang di hadiri ketua KPUD (OI) beserta anggota, Kapolres (OI), Kesbangpol,perrwakilan (timses) pasangan calon pilgub No urut satu dan dua, seta anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Senin, 22 April 2013

Baru 3 Parpol Serahkan DCS ke KPUD

Hari Ini, Batas Akhir Penyerahan Berkas

KAYUAGUNG – Menjelang Penutupan penyerahan daftar calon sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), baru tiga partai Politik (parpol) yang menyerahkan daftar nama bakal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilihan legislatif 2014 mendatang.

Ketua KPUD OKI Abdul Hamid Usman melalui kepala Bagian (Kabag) Teknis dan Hubungan Masyarakat (Humas), Dedi Irawan, kepada koran ini, kemarin (21/4) mengatakan,pihaknya telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan bahkan menyurati masing-masing parpol yang ada di Kabupaten OKI  untuk segera menyerahkan daftar nama bacaleg.  Namun, hingga saat ini baru tiga parpol yang menyerahkan ke KPUD.

“Dari 12 parpol yang ada di Kabupaten OKI, hari ini (kemarin, red) hanya 3 parpol yang sudah menyerahkan daftar nama bacaleg, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan partai Keadilan Sejahtera (PKS).  Tetapi, dari tiga parpol tersebut, juga masih ada berkas yang belum lengkap.  Kami tidak akan memberikan toleransi, besok (hari ini, red) adalah batas akhir, jadi semua parpol harus sudah masuk ke KPUD tanpa terkecuali, “tandasnya.

Untuk itu,Dedi mengharap agar semua parpol dapat segera menyerahkan berkas bacaleg sesuai dengan jadwal batas akhir yang telah ditentukan KPUD, yakni pada 22 Maret 2013.

Dedi juga mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab sepinya penyerahan tersebut apakah memang masing-masing sengaja untuk menyerahkan pada hari terakhir atau parpol yang ada memang mengalami kendala belum siap untuk mengajukan para bacalegnya dalam menghadapi Pileg 2014 mendatang.

“Yang jelas, kami tidak akan melakukan perpanjangan waktu dalam melaksanakan pendaftara bacaleg atau DCS ke KPUD, sebab semua parpol sudah dibeikan surat pemberitahuan.  Jadi kami mengingatkan sekali lagi, batas akhir tetap pada tanggal 22 April 2013, dan tidak ada perpanjangan jika tidak mendaftar berarti dianggap tidak ada caleg dari partai bersangkutan, “tegasnya

HARI TERAKHIR PENDAFTARAN BACALEG KPUD (OI)

Indaralaya - Hari terakhir pendaftaran bacaleg, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), ogan ilir  (OI)  akhirnya menerima berkas seluruh parpol peserta pemilu. Bahkan pendaftaran detik terakhir banyak dipenuhi parpol-parpol dengan komunitas besar

Mereka yang mendaftar di jam akhir antaralain Golkar, Nasdem, PBB, Demokrat, PKB, Hanura dan sebagainya.
Ketua KPU OI Amrah MUslimin, Senin (22/4) mengatakan jelang penutupan pendaftaran bacaleg banyak partai-partai berdatangan. Menurutnya pergerakan politik sangat luar biasa.

 Dikatakannya,"sebanyak 12 parpol resmi sebagai peserta pemilu sudah mendaftar di KPU OI dan rata-rata 30persen kuota perempuan terpenuhi dan segera akan kita bentuk  tim pokja kpu untuk verifikasi arsip percaleg, mulai dari usia, syarat sekolah, dan yang berhubungan dengan surat kelengkapan lainnya,"katanya

Bahkan menurutnya sudah ada surat pengunduran diri dari 6 anggota DPRD OI yang aktif, karena mencalonkan diri kembali dari partai lain,"katanya

  Mereka yang mengundurkan diri dari Fraksi Partai Pelopor Fathul Jaya yang pindah ke Partai PDIP, fraksi Partai PDK Yeni yang pindah ke Partai PPP,fraksi PBR Sonedi yang pindah ke Partai Demokrat,fraksi Partai PDK Hardi Sopuan pindah ke PBB, fraksi  PBR Irawadi pindah ke Partai Hanura, fraksi PBIB Taskiah yang pindah ke Demokrat.

Sementara itu  Ketua DPD Nasdem OI Ahmad Syafei menargetkan 5kursi di DPRD. "Kalau bisa kita mendapatkan 1 fraksi, di OI ada 5 dapil mudah-mudahan setiap dapil ada perwakilannya. Karena kita ingin menampung semua aspirasi. Yang jelas untuk mencapai target kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat oleh seluruh bacaleg,"katanya

Sementara itu Partai Golkar menargetkan capaian mendapatkan 15kursi dari sebelumnya hanya 10kursi. "Ini kerja keras bersama targetnya diatas 10kursilah,"kata Bendahara Golkar OI H Endang PU Ishak yang mencalonkan diri dari dapil 1 dan Irwan Noviatra yang nyaleg dari Dapil 3