Senin, 18 November 2013

4791 WARGA MASUK SASARAN PKH


IRDESS, INDRALAYA, OI – Sebanyak 4791 warga yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Ogan Ilir (OI), masuk dalam sasaran Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Sosial Kabupaten OI, Drs H Syarkowi.
”Data BPS tahun 2011 sebanyak 4791 sasaran keluarga yang terdapat di 12 Kecamatan dalam Kabupaten OI. Sementara untuk empat kecamatan lainnya yaitu kecamatan Kandis, Indralaya Utara, Rambang Kuang dan Kecamatan Rantau Alai datanya belum masuk. Kita sudah mengajukan data keempat kecamatan tersebut akhir Oktober lalu,” ucapnya.
Menurutnya, kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan melalui program PKH ini adalah, ibu-ibu sedang masa nifas, hamil, mempunyai anak balita atau anak sekolah tingkat SD atau SLTP yang ada di Kabupaten OI.
”Pendapatan PKH ini yaitu merupakan data BPS tahun 2011, tapi secara teknis dilapangan, PKH ini kerjasama antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan,” terangnya.
Diakuinya, keterkaitan tiga dinas untuk memvalidasikan data agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan program ini. Dicontohkannya, seorang anak SD sudah mendapat bantuan BSM secara otomatis dia tidak akan mendapatkan lagi bantuan dana di PKH.
”Yang jelas, sekarang ini masih tahap validasi sampai dengan akhir November nanti,” terangnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Pendamping untuk Kabupaten OI, Nazuah SAg yang mengatakan, pihaknya melakukan validasi data dari tanggal 4 hingga akhir November 2013. Setelah itu hasilnya akan dilaporkan ke pusat. ”Mudah-mudahan akhir Desember 2013 bantuan ini akan terealisasi,” katanya.
Dibeberkannya juga, untuk siswa SD akan mendapat Rp500 ribu pertahun plus bantuan tetap Rp300 ribu, untuk anak SLTP akan mendapatkan Rp1 juta per tahun plus bantuan tetap Rp300 ribu. Untuk ibu hamil atau menyusui akan mendapatkan Rp1 juta pertahun ditambah bantuan tetap Rp300 ribu per tahun.
”Dalam satu keluarga akan mendapatkan bantuan secara bervariasi, tergantung data anggota keluarga itu sendiri dan dalam satu keluarga tidak lebih dari Rp2,8 juta pertahun. Itu merupakan bantuan maksimal dalam satu keluarga,” imbuhnya.
Lebih jauh dikatakannya, program ini merupakan bantuan bersyarat keluarga sangat miskin, yang pendapatan keluarganya dibawah Rp600 ribu perbulan. ”Mengenai pencairannya akan dilakukan di kantor pos dengan membawa KTP, KK dan kartu PKH,” katanya.
Nazuah menambahkan, dirinya selaku koordinator pendamping untuk Kabupaten OI, dibantu 20 pendamping kecamatan untuk memvalidasikan data di 12 kecamatan. Dan dibantu satu orang operator yang nantinya akan merekap dan melaporkan ke pusat.
”Saat ini kita sudah berhasil merampungkan pendataan sekitar 80 persen dari data yang ada,” tukasnya.






Sabtu, 16 November 2013

CSR CINTA MANIS DINILAI MASIH MINIM


IRDESS, INDRALAYA, OI – Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Usaha Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dinilai masih minim. Kalangan pemuda Sumatera Selatan (Sumsel) pada umumnya, dan OI khususnya mendesak PTPN menggelontorkan dana CSR sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Berdasarkan UU BUMN menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menyalurkan dana CSR sekitar 5 persen dari keuntungan yang diperoleh setiap perusahaan,” ujar Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Daerah (AMPAD) Sumsel, Hasbi Nusantara, Jum’at (15/11).
Apalagi lanjut dia, jika keuntungan yang diterima tiap perusahaan setiap tahunnya menunjukkan peningkatan signifikan, secara otomatis dana CSR yang disalurkan pun juga harus lebih besar.
”Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN, pemberian dana CSR dan PKBL ini bersifat wajib dan harus dilakukan tiap perusahaan. Apalagi melihat dari banyaknya profit yang dihasilkan, tentunya setiap perusahaan berkewajiban menyisihkan sebagian profit sebesar 5% untuk kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Selama ini kata dia, pemberian CSR dari PTPN Cinta Manis belum maksimal dan perlu adanya pemerataan di segala lini pembangunan.
Senada Ketua Forum Masyarakat Keadilan OI, Akmal menilai dana CSR yang digelontorkan PTPN sangat jauh dari apa yang diharapkan masyarakat. ”Tidak bisa dipungkiri lagi di lapangan masih banyak infrastruktur jalan yang memerlukan perhatian pemerintah. Seharusnya peran PTPN dapat menjadi penyokong bagi kelangsungan pembangunan di OI,” singgungnya.
Menyikapi hal itu, Humas PTPN VII Cinta Manis, Abdul Hamid menyatakan hingga Oktober tahun ini, pihaknya telah menggelontorkan dana CSR sekitar Rp1,1 miliar dari target yang ditetapkan mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun bentuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat seperti pemberian bantuan dana untuk perbaikan masjib dan balai desa di Desa Ketiau, pemberian bantuan ternak sapi dan peralatan berburu di Desa Payalingkung, pemberian bantuan seng alumunium untuk perajin pembuatan panci maupun peralatan rumah tangga di Desa Tanjung Atap, pemberian bantuan benang untuk membuat songket di Desa Tanjung Laut.
Bahkan pihaknya juga menyalurkan dana PKBL hingga puluhan juta kepada sejumlah perajin kemplang di OI. ”Besaran dana CSR yang diberikan ini telah sesuai dengan UU Kementerian BUMN yakni sekitar 3 persen dari keuntungan yang didapat,” ujar Hamid.





TIMSEL KPU OI SIAP DIVERIFIKASI


IRDESS, INDRALAYA, OI – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir (OI) yang beranggotakan lima orang mengaku sudah mempersiapkan diri untuk diverifikasi. Pengakuan ini terkait adanya kabar tentang KPU Sumsel melakukan verifikasi dan keputusan hasil seleksi Timsel OI.
Ketua Timsel KPU Ogan Ilir H Wilson Efendi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum diberitahu KPU Sumsel soal apapun terkait verifikasi, permintaan informasi soal hasil 10 besar, ataupun lainnya. ”Saya sudah pernah ke KPU Sumsel namun belum bertemu secara langsung, tapi sampai saat ini belum ada anggota KPU yang menghubungi atau menyurati, namun apapun kami siap memberikan verifikasi,” ujar Wilson, Kamis (14/11) lalu.
Dia menegaskan, proses penetapan 10 besar calon anggota KPU Ogan Ilir berlangsung transparan, baik, sesuai dengan ketentuan, namun saat disinggung soal permasalahan proses pemilihan anggota Timsel. Wilson mengatakan, semua persoalan tersebut diserahkan ke KPU Sumsel. ”Selama ini-kan tidak ada masalah, tapi kita siap diverifikasi, termasuk soal terpilihnya menjadi anggota Timsel,” imbuh dia.
Sementara itu, calon anggota KPU Ogan Ilir yang masuk 10 besar, Maladi, mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui dan belum dihubungi terkait persoalan hasil Timsel. ”Wah saya belum tahu itu, tapi kita serahkan semuanya dengan keputusan KPU melalui Timsel, mau diubah hasilnya atau diproses ulang. Namun harus berdasarkan ketentuan,” ujar dia.
Calon lainnya, Amrah Muslimin, mengatakan, jika nantinya bakal ada proses pengulangan tes atau sebagainya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Timsel. ”Kita serahkan semuanya kepada aturan, soal bakal diulangnya atau tidak kita juga belum tahu. Karena tahun 2008 kita juga pernah tes ulang 10 besar namun kita tidak ada persoalan, ketika menyatakan siap untuk seleksi apapun bentuknya harus berdasarkan keputusan yang jelas. Namun tentunya harus terlebih dahulu verifikasi,” kata dia.






Kamis, 14 November 2013

POLRES OI KECOLONGAN (Ungkap Aktivitas CPO Illegal)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) diduga kecolongan mengungkap praktik penampungan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) illegal, awalnya diduga Illegal Tapping (pencurian minyak mentah), yang berada di dekat jembatan penyeberangan depan stasiun kereta api Universitas Sriwijaya (Unsri). Pasalnya, hingga Rabu (13/11) barang bukti berupa 6 buah tedmond warna kuning yang ada di lokasi penampungan diduga kuat telah diangkut pemiliknya bernama Mabon, warga Palembang.
”Begitu ada laporan kemarin, kami langsung perintahkan anggota untuk menyisir lokasi penampungan dimaksud. Sore itu (kemarin, red) kami berharap dapat menangkap sopir tangki minyak. Namun rupanya ketika berada di lokasi ternyata tidak ada orang dan beberapa tedmond sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim Polres OI, AKP Suhardiman, Rabu (13/11)/
Suhardiman membantah keras kalau pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah tedmond yang menjadi tempat penampungan minyak mentah CPO illegal tersebut. Untuk itu, masih kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penampungan minyak CPO illegal ini dengan melakukan penyelidikan.
Sementara itu, sejumlah kalangan pemuda di OI mempertanyakan kinerja dari Polres OI dalam mengungkap kasus yang ada di OI, khususnya atas maraknya penampungan minyak CPO illegal.
Dia menduga tidak menutup kemungkinan ada banyak lagi penampungan minyak illegal yang masih bergentayangan dan berpotensi merugikan masyarakat maupun negara seperti illegal tapping dan lainnya. ”Seharusnya petugas harus proaktif menindaklanjuti laporan atas keberadaan penampungan minyak CPO illegal. Jika saat itu petugas sudah bergerak mungkin kasus itu akan terungkap. Apalagi lokasi penampungan minyak CPO illegal itu berada dekat dengan kantor Polres. Sebenarnya ada apa ini,” ujar Akmal, Sekretaris KNPI OI.
Dia berharap Polres OI dapat lebih transparan dan tidak menutup-nutupi setiap mengungkap kasus dan cepat responsif dalam menindaklanjuti laporan.
Pantauan Irdess Sumsel, tidak ada lagi aktivitas kencing minyak CPO illegal di lokasi penampungan yang berada di Jalan Raya Palembang-Prabumulih. Sayangnya awalnya ada 7 tedmond di penampungan, dan selang serta genset, namun kini hanya ada satu tedmond warna biru serta tangki berkapasitas 5.000 liter.
Diberitakan sebelumnya, Heri, penjaga lokasi penampuangan CPO illegal saat ditemui Irdess Sumsel di lokasi mengaku, aksi tersebut sudah berlangsung lebih kurang dua bulan dan berjalan dengan lancar dan mulus. ”Kita di sin hanya pekerja, pemiliknya Mabon, warga Palembang,” ujarnya.
Disinggung adanya oknum anggota Polri di lokasi, Heri mengaku, bahwa mereka minta jatah. ”Itu anggota Polsek dan Polda. Ya, mereka minta jatah, anggota TNI juga sering kesini, ya sama saja, minta jatah,” tuturnya yang kelihatan takut-takut.
Dia membenarkan, pihaknya dalam seminggu bisa dapat memperoleh 8 ton minyak mentah. ”Ini perputarannya dalam minggu. Ya 8 ton itu, keluar masuk dalam seminggu,” terangnya.
Saat awak media mendatangi illegal tapping dan mengabaikan aksi illegal tapping tersebut, anggota Polisi dan beberapa orang terlihat ketakutan, dan bergegas meninggalkan lokasi. Di lokasi tampak terlihat tangki besar dan beberapa tedmond besar, selang, mesin genset untuk menampung minyak, dan empat buah mobil tangki warna hijau yang diduga baru selesai ’ngencing’.




P3N TUNTUT PEMBERIAN INSENTIF


IRDESS, INDRALAYA, OI – Perwakilan dari ratusan Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), kemarin (13/11) mendatangi Komisi IV, DPRD OI, menuntut realisasi pemberian tunjangan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Menurut P3N Desa Limbang Jaya I, Rusdiyanto didampingi P3N Desa Limbang Jaya II, Ustad Sayuti dan P3N Tanjung Pinang II, Ustad M Ali, pemberian insentif ini sangat diperlukan demi kelancaran dan menunjang kinerja di lapangan.
”Kira-kira sudah dua tahun lalu kami tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Terakhir pemerintah memberikan insentif P3N sebelum Pilkada Bupati OI sebesar Rp200.000 per bulan. Nah, pasca Pilkada pemberian insentif bagi P3N dihapuskan,” ujarnya.
Dikatakannya juga, bahwa khusus di Kabupaten OI, setidaknya ada 241 orang P3N yang tersebar di 16 Kecamatan dan tidak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Dibandingkannya, kondisi kabupaten dan kota di Sumsel, seperti Banyuasin dan OKI, setiap P3N mendapatkan tunjangan dari pemerintah sebesar Rp400 ribu per bulan.
Selama ini, katanya, pihaknya hanya mengandalkan pemberian dari orang yang akan menikah. Besarannya pun sukarela dan tergantung dari yang bersangkutan.
”Kami tidak ingin P3N OI ini hanya dijadikan alat politik saja. Beberapa kali kami sudah membicarakan masalah ini secara lisan kepada anggota DPRD OI lainnya melalui reses DPRD. Tapi, sampai saat ini belum terealisasi,” paparnya.
Diharapkannya, Pemkab OI peka terhadap keberlangsungan P3N OI demi menunjang kinerja di lapangan. Bahkan pihaknya juga mengusulkan ke provinsi Sumsel agar setiap P3N OI diberikan sepeda motor pada April lalu.
”Ternyata yang disetujui 45 sepeda motor. Kabarnya sepeda motor akan dikirim pada September lalu dan terakhir pasca pelantikan Gubernur Sumsel. Informasi dari Ketua forum Sumsel, Nasuhi. Tapi, sampai saat ini belum direalisasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI, Eko Sugiarto mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin merealisasikan tuntutan ratusan P3N OI untuk diberikan insentif setiap bulannya dengan bersumber dari APBD tahun 2014.
Pemberian insentif bagi para P3N di OI itu, kata Eko, memang benar-benar dibutuhkan demi kelancaran dan menunjang kinerja di lapangan. Apalagi kerja dari P3N ini sangatlah berat mengurusi semua permasalahan di tengah masyarakat.
”Sangat disayangkan jika mereka ini tidak diberikan insentif. Bayangkan saja setiap kabupaten dan kota di Sumsel ini, semua P3N mendapatkan insentif. Sementara di OI mereka tidak mendapatkannya,” terangnya.   





BARANG MILIK NEGARA HARUS DIKEMBALIKAN (Saat Memasuki Masa Pensiun)


IRDESS, INDRALAYA, OI – Setiap pejabat yang akan memasuki masa pensiun, terlebih dahulu harus mengembalikan barang-barang milik negara, seperti kendaraan dinas dan inventaris lainnya. Hal ini diungkapkan langsung Kepala Badan Kepegawaian  Daerah (BKD) dan Diklat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI), Drs H Darjis AL MM.
Menurut Darjis, ada 18 item persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk menyiapkan hak-haknya, mulai dari sejak SK Pengangkatan menjadi PNS, hingga persyaratan yang harus mengembalikan barang-barang milik negara.
”Termasuk ada persyaratan lainnya, yakni pernyataan tidak pernah dihukum,” ujar Darjis mewakili Bupati OI, Ir H Mawardi Yahya pada acara sosialisasi dan pembinaan memasuki usia pensiun bagi pegawai di lingkungan Pemkab OI yang berlangsung di gedung LPMP Indralaya, kemarin (13/11).
Dijelaskan Darjis, untuk pegawai fungsional yang akan pensiun yakni berusia 60 tahun sedangkan pegawai struktural 56 tahun, sedangkan yang akan pensiun dini masa kerjanya minimal 20 tahun dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
”Untuk ketentuan pensiun dini memang usia sekurang-kurangnya 50 tahun, kecuali yang bersangkutan ada hal-hal tertentu seperti sakit menahun,” jelasnya.
Dikatakannya juga, bahwa memasuki masa pensiun tidak harus ditakuti, atau menjadi beban, termasuk memasuki masa pensiun bukan berarti sudah selesai karirnya, sehingga kehilangan kepercayaan. Justru memasuki masa pensiun harus tetap semangat dan produktif.
”Siapkanlah mental dan fisik kita, dengan semangat dan produktif. Jangan terlena dan jadi beban yang ujung-ujungnya kena stroke,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dengan sosialisasi dan pembinaan memasuki usia pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan diri dan penyesuaian diri dengan perubahan lingkungan.

Sementara Sekretaris Korpri, Drs H A Toriq MM mengatakan, peserta sosialisasi dan pembinaan usia pensiun diikuti sebanyak 85 orang, yang rata-rata pesertanya dari pegawai ditingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten OI dan didominasi para tenaga pendidik.

Rabu, 13 November 2013

ILLEGAL TAPPING BEBAS BEROPERASI DEKAT POLRES


IRDESS, INDRALAYA, OI –  Ketika pihak kepolisian dan TNI gencar-gencarnya memberantas praktik illegal tapping (pencurian minyak mentah) di Sumatera Selatan (Sumsel), eh di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditemukan lokasi illegal tapping di dekat kantor Kepolisian Resort (Polres) OI yang berjarak lebih kurang 500 meter, tepatnya tidak jauh dari jembatan penyeberangan kereta api dekat kampus Universitas Sriwijaya (Unsri).
Pihak pengelola seperti tidak punya dosa dengan aksinya, sehingga kuat dugaan ada permainan antara pihak Polres OI dengan pihak pengelola. Betapa tidak, pihak Polres sendiri seolah ”tutup mata” dengan aksi illegal tapping ini, karena tidak ada gerakan sedikit pun.
Menurut Heri, penjaga lokasi illegal tapping saat ditemui Irdess Sumsel di lokasi mengaku, aksi tersebut sudah berlangsung lebih kurang dua bulan dan berjalan dengan lancar dan mulus. ”Kita disini hanya bekerja, pemiliknya Mabon, warga Palembang,” ujarnya.
Disinggung adanya oknum anggota Polri di lokasi, Heri mengaku, bahwa mereka minta jatah. ”Itu anggota Polsek dan Polda. Ya, mereka minta jatah, anggota TNI juga sering kesini, ya sama saja, minta jatah,” tuturnya yang kelihatan takut-takut.
Dia membeberkan, pihaknya dalam seminggu bisa dapat memperoleh 8 ton minyak mentah. ”Ini perputarannya dalam minggu. Ya 8 ton itu, keluar masuk dalam seminggu,” terangnya.
Saat awak media mendatangi illegal tapping dan mengabadikan aksi illegal tapping tersebut, anggota Polisi dan beberapa orang terlihat ketakutan, dan bergegas meninggalkan lokasi.
Pantauan Irdess Sumsel juga, tampak terlihat tangki besar dan beberapa tedmon besar, selang, mesin genset untuk menampung minyak, dan empat buah mobil tangki warna hijau yang diduga baru selesai ’ngencing’. ”Jangan difoto-foto pak, apalagi BG-nya, kami disini hanya istirahat untuk makan,” ujar salah satu sopir mobil tangki tersebut tanpa menyebut namanya, dan berasal dari mana dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres OI, AKP Suhardiman mengaku belum bisa melakukan penangkapan terhadap aksi illegal tapping tersebut. ”Kalau sesuai prosedur yang harus dilakukan, tapi kami nosen (tak punya dana, red),” ujarnya di ruang kerjanya.
Menurut dia, terhadap aksi tersebut pihaknya sama sekali tidak memberikan izin. ”Kita tidak enak juga dengan dulur-dulur kita baju ijo, kasihan juga kalau diangkat, itulah rezekinya termasuk anak buah kita juga,” imbuhnya seraya mengaku akan memanggil oknum anggota Polsek dan Polda.
Kanit Pidum Polres OI, Iptu Herli Setiawan menambahkan, yang pasti, pihaknya tidak mengetahui aksi tersebut. ”Kami tidak tahu aksi tersebut, bukan kami menutup-nutupi,” timpalnya.
Terpisah, Kapolres OI, AKBP Asep Jajat Sudarjat mengaku sudah mengetahui aksi tersebut. ”Yang pasti, kasus ini masih tahap lidik, kita belum bisa ngomong apakah pemiliknya anggota kita atau anggota TNI,” pungkasnya.
52 Derijen diduga penimbunan BBM diamankan.
Terpisah, Polsek Indralaya berhasil mengamankan satu buah mobil biru bernomor polisi (nopol) BG 1622 LQ yang diduga mengangkut BBM hasil penimbunan, karena di dalam mobil tersebut membawa sebanyak 52 derigen bahan bakar minyak (BBM) yang terdiri dari 6 drum bensin serta 2 drum minyak tanah.
Penangkapan tersebut bermula dari hasil razia jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polres OI. Polisi mencurigai satu buah mobil yang dikendarai dua orang pelaku yakni berinisial Kar bin Ab (34) dan Al (19). Menurut keterangan salah seorang pelaku tersebut, BBM tersebut didapat dari lokasi Sekayu, rencananya akan dijual ke Baturaja.
Kapolsek Indralaya, AKP Eko Rubiyanto, SH membenarkan telah mengamankan kedua orang pelaku berikut barang bukti berupa derijen BBM serta satu buah mobil jenis Kijang Panther. ”Ini guna penyelidikan lebih lanjut pihak kita, dan kita akan melakukan pengembangan atas kasus yang diduga penimbunan minyak illegal ini,” tandasnya.